Medan, MPOL - Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, ST, menegaskan pihaknya sangat mendukung rencana Walikota Medan, Rico Tri Bayu Waas, yang akan membuat bank sampah di setiap lingkungan, guna mengatasi persoalan persampahan di Kota Medan.
Baca Juga:
Penegasan ini disampaikan Renville Napitupulu saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (27/9/25), di halaman Sekolah Mardi Lestari, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Barat.
"Pak Walikota berjanji di setiap lingkungan akan dibuat bank sampah. Ini diucapkan langsung walikota kepada saya usai beliau meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kelurahan Terjun, Medan Marelan, baru-baru ini," ujar Renville.
Untuk itu, Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Medan itu mengingatkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan agar mensosialisasikan rencana walikota tersebut kepada pihak kecamatan, kelurahan untuk ditindaklanjuti.
"Kita berharap dan mendukung rencana yang bagus ini akan dapat terwujud dengan baik, guna mengatasi persoalan persampahan di Kota Medan, sehingga penanganan sampah di Kota Medan dapat teratasi dengan maksimal," tegas anggota DPRD Medan dua periode itu.
Renville mengakui hingga sast ini masalah sampah di Kota Medan belum teratasi dengan baik, sehingga hal ini dapat berdampak pada lingkungan hidup. "Jadi berdasarkan perda ini, kita bisa juga memahami apa-apa saja hak dan kewajiban kita dalam pengelolaan persampahan," ungkapnya.
Renville mengeluhkan masih minimnya bank sampah di Kota Medan. "Tanpa adanya bank sampah, saya yakin pengelolaan sampah tidak akan maksimal. Makanya saya mendorong pemerintah dan masyarakat berkolaborasi membentuk bank sampah, minimal ada satu bank sampah setiap kelurahan," ujarnya.
Ketua DPC PSI Kota Medan itu berharap sekitar 2.000 ton sampah setiap hari di Kota Medan tidak semuanya harus diangkut dan dibuang ke TPA Terjun. "Tapi di sinilah dibarapkan peran dari bank sampah, sehingga sebagian sampah itu biaa diolah atau didaur ulang sehingga menjadi bermanfaat," katanya.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, M. Indra Utama Pohan, pada kesempatan itu menambahkan, ada tiga manfaat dari bank sampah, yakni kebersanaan (sesama warga), ibadah (karena di dalam agama diajarkan soal kebersihan), dan nilai ekonomis.
"Jadi, dari sisi ekonomi, dari sampah yang didaur ulang itu bisa menghasilkan uang, seperti mengumpulkan botol bekas air mineral, atau sisa sayuran bisa jadi pupuk kompos. Banyak anak-anak pengurus bank sampah yang sudah dapat beasiswa untuk sekolah dan kuliah," ungkap Indra.
Turut hadir dalam acara sosialisasi itu Sekretaris Kecamatan Medan Petisah, Hotler S, Lurah Sei Putih Timur II, Arbona Siregar, sejumlah kepala lingkungan, dan ratusan warga.
Diketahui, Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang terdiri dari XXVII Bab dan 37 Pasal itu jelas disebutkan tentang aturannya, baik reward maupun sanksi pidana.
Dalam Pasal 32 tertera aturan bagi setiap orang atau badan di Kota Medan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Wali Kota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.
Sedangkan Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp. 10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta. **
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News