Kamis, 13 November 2025

Polsek Medan Timur Ringkus 'Rayap' Pintu Mushola, 2 Penadah Digulung

Ardi Yanuar - Rabu, 12 November 2025 22:26 WIB
Polsek Medan Timur Ringkus 'Rayap' Pintu Mushola, 2 Penadah Digulung
Ardi.
Pencuri 'rayap kayu' dua lembar pintu mushola (depan) dan dua penadahnya ditangkap Polsek Medan Timur.
Medan, MPOL - Petugas Unitreskrim Polsek Medan Timur meringkus seorang pelaku pencurian 'rayap kayu' pintu mushola di eks Sekolah Medan Putri Jalan Timor Ujung, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Selain pelaku, petugas juga turut menggulung dua penadahnya.

Baca Juga:
Adapun identitas pelaku pencurian bernama Rendi Syahputra (20) warga Jalan Gaharu, Blok E, Kecamatan Medan Timur. Sementara dua penadah yang diamankan yakni Ahmad Faisal Hasibuan (33) warga Jalan Pahlawan, Gang Batu Putih, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan dan Jayusman (63) warga Jalan Kesatria, Kecamatan Medan Timur.

Kanitreskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis mengatakan kasus ini diketahui saat pelapor yang juga pengurus mushola, Rizatta Tripaldi (59) bersama warga bergotong royong membersihkan mushola tersebut, Sabtu (8/11/2025) sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu pintu mushola masih ada.

Esok harinya, Minggu (9/11/2025) sekira pukul 08.00 WIB pelapor melihat dua lembar daun pintu mushola sudah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke Polsek Medan Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, pelaku Rendi Syahputra ditangkap di pinggir Jalan Gaharu, Senin (10/11/2024) sekira pukul 18.00 WIB.

"Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya beraksi bersama temannya berinisial B (buron). Tersangka menjual barang curian itu kepada Ahmad Faisal Hasibuan di Jalan Pahlawan seharga Rp. 160 ribu," kata Fajri. kepada Medan Pos, Rabu (12/11/2025) malam.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan mencari keberadaanya penadahnya. Akhirnya, tersangka Faisal diringkus di Jalan Gaharu, Selasa (11/11/2205) sekira pukul 05.30 WIB. Dari hasil interogasi, tersangka Faisal mengaku telah berulang kali menerima barang dari tersangka Randi.

"Tersangka Faisal mengaku sudah tiga kali menampung (menerima) barang curian dari tersangka Rendi. Lalu, tersangka Faisal menjual kembali pintu tersebut kepada seorang pria bernama Jayusman (63) seharga Rp 300 ribu," sebutnya.


Barang bukti dua lembar daun pintu mushola yang diamankan.

Kemudian, petugas mencari keberadaan Jayusman dan meringkusnya di tempat usaha jual pintu miliknya di Jalan Pahlawan, Selasa (11/11/2025) sekira pukul 16.00 WIB. Tersangka pun mengakui telah menerima dua pintu yang dibelinya dari tersangka Faisal.

"Tersangka Jayusman mengakui telah membeli dua lembar pintu seharga Rp. 300 ribu dari tersangka Faisal pada Minggu (8/11/2205) sekira pukul 09.00 WIB," jelasnya.

Dari kasus ini, petugas telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka Rendi saat melakukan pencurian dan dua lembar daun pintu mushola

"Tersangka Rendi mengakui uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk bermain judi online. Untuk pelaku B masih kita lakukan pengejaran," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru