Medan, MPOL - Pembangunan gedung rumah duka di Jalan Perwira I Lingkungan VIII Kelurahan
Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur Kota Medan, selain membuat resah warga sekitar dengan mengelar aksi pada Senin sore (22/4) lalu.
Baca Juga:

Diduga, bangunan yang awalnya digunakan sebagai gudang semen andalas dan kini akan dirubah peruntukannya menjadi rumah persemayaman (rumah duka-red), juga belum ada mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (
PBG).
Hal itu diungkapkan oleh Lurah
Pulo Brayan Bengkel Romy Ruliandi ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa pagi (23/4) pukul 10:42 WIB.
"Terkait
PBG bangunan itu sudah dua kali kami surati dan tembusan kepada Kecamatan dan Satpol PP, namun hingga kini tidak ada jawaban, " ucap Lurah
Pulo Brayan Bengkel tersebut.
Sampai sekarang, ucap Romy Yuliandi lebih lanjut, mereka tidak ada melakukan kordinasi kepada pihak kelurahan terkait perubahan fungsi dari bangunan itu.
Ketika kembali ditanyakan, terkait adanya bagi-bagi uang yang diberikan kepada warga yang berdomisili diluar lingkungan VIII dan lingkungan VII, Romy Yuliandi Lurah
Pulo Brayan Bengkel itu mengaku tidak mengetahuinya.
"Mengenai adanya info bagi-bagi uang yang diberikan kepada warga saya tidak mengetahui dan saya tidak terlibat dalam kegiatan itu," katanya.
Terpisah, saat wartawan ini berupaya menyambangi lokasi bangunan untuk melakukan konfirmasi, tampak lokasi bangunan rumah duka itu sepi dan pagar yang terbuat dari seng itu tertutup rapat.
"Kalau mau ketemu sama perwakilan rumah duka pagi atau sore bang, namanya David biasanya kalau sore dia sudah diwarung itu duduk, " ucap salah seorang warga sekitar.
Sebelumnya, salah seorang warga Rizz, mengaku kepada wartawan bahwa pihak rumah duka telah menabur (bagi uang-red), kepada warga untuk meminta tanda tangan terkait bangunan tersebut.
"Pernah pihak bangunan itu bagi uang kepada warga, tapi mereka sudah tidak berdomisili disini lagi walaupun KTP dan KK mereka masih disini serta kepada warga yang diluar sini, dimintai poto copi KTP dan KK, " ujarnya.
Para warga, ucap warga itu lebih lanjut, disuruh memberikan poto copi KTP dan KK, terus menandatangani kertas yang suda berisi tulisan dan kertas itu juga sudah bermaterai.
"Bunyi di kertas itu kurang lebih bunyinya seperti ini bang, " Kami warga menyetujui/tidak keberatan atas kegiatan yayasan sosial cita Brayan mulia di wilayah kami," pungkasnya.*
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News