Kamis, 26 Februari 2026

Permintaan PTPN 2 Eksekusi Lahan PT Sianjur Resort Diluar Nalar

Alfiannur - Selasa, 02 Desember 2025 09:05 WIB
Permintaan PTPN 2 Eksekusi Lahan PT Sianjur Resort Diluar Nalar
Medan, MPOL - Permintaan manajemen PTPN 2 untuk melakukan eksekusi lewat juru sita kepada PN Lubukpakam terhadap lahan seluas 125 Ha milik PT. Sianjur Resort, dianggap sebagai hasrat diluar logika. Pernyataan menohok tadi disampaikan kuasa hukum perusahaan pengelola Perumahan Oma Deli itu, Bambang Hendarto, SH, Selasa,(2/12/2025).

Baca Juga:

Pengacara energik dari kantor hukum Bambang Hendarto & Partner menegaskan, meskipun PTPN 2 memiliki HGU No.31 yang diklaim perusahaan plat merah itu lahannya berada dilahan milik PT. Sianjur Resort, namun klaim tadi tidak didukung dengan data dan fakta yang akurat.

Selain HGU No.31 itu telah berakhir pada 8 Juni 2025 lalu. Dari putusan PTUN yang telah punya kekuatan hukum tetap, diketahui bahwa sertifikat HGU No. 31 atas nama PTPN 2 berada di daerah Selambo, lanjut Bambang Hendarto saat berbicara dengan sejumlah wartawan di Hotel JW Marriot Medan.


Karenanya Bambang Hendarto minta PTPN 2 mengurungkan niat melakukan eksekusi lahan, agar tidak terjadi kesalahan susulan, yang dapat mengakibatkan terjadi konflik lain akibat salah lokasi eksekusi.


"PTUN memang tidak membatalkan sertifikat HGU PTPN 2, karena dari hasil penelitian PTUN, HGU No.31 tidak berada dalam wilayah yang dimiliki dan diusahai oleh PT.Sianjur Resort, tapi dikawasan Selambo", jelas Bambang lagi.


Karenanya Bambang minta agar PTPN 2 menghormati putusan PTUN, karena sebagai BUMN plat merah yang mewakili pemerintah, harus memberikan contoh kepada publik untuk mentaati peraturan perundangan termasuk putusan PTUN.


Bambang tidak menampik, bahwa perbedaan antara lokasi PETA lahan HGU pada Sertifikat HGU 31 dikawasan Selambo, dengan klaim PTPN 2 kepada lahan Sianjur Resort, mengindikasikan bahwa para mafia tanah sebenarnya adalah oknum-oknum yang ada didalam BUMN. Dan tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi Menteri ATR BPN dan Meneg BUMN untuk melakukan pembersihan secara internal.


"Bagaimana ceritanya lahan HGU di Selambo, yang minta dieksekusi lahan Sianjur Resort di Mariendal 2", tutup Bambang Hendarto. Alf

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru