Senin, 02 Februari 2026

Petugas Pelayanan Birokrasi PTSL BPN Kota Medan Terindikasi Tidak Transparan.

Baringin MH Pulungan - Senin, 02 Februari 2026 11:46 WIB
Petugas Pelayanan Birokrasi PTSL BPN Kota Medan Terindikasi Tidak Transparan.
Kepala Kantor BPN Kota Medan Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP, diminta warga melakukan mediasi dan memberi klarifikasi terkait adanya blokir (sanggahan) terhadap proses PTSL bidang tanah di Jl.Guru Sinumba Kel.Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia (dok: ATR BPN Medan).
Medan, MPOL - Sejumlah masyarakat Kota Medan merasa pelayanan birokrasi dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Kantor Badan Pendaftaran Tanah Kota Medan, terindikasi tidak transparan. Keluhan ini disampaikan kuasa hukum warga, Herman Napitupulu, SH, dari Kantor Advokat Penasehat Hukum Herman Napitupulu dan rekan, Jumat,(30/1/2026).

Baca Juga:

Herman Napitupulu selaku kuasa hukum dari Bernard Sitanggang, Lukman Pangaribuan, Teuku Hari Afrizal Tommy, Rosni Lubis dan Ali Aripin menyebutkan, kliennya telah menyerahkan dokumen bagi proses PTSL TA.2025, guna penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap bidang-bidang tanah yang terletak di Jl.Guru Sinumba Kel Helvetia Timur Kec..Medan Helvetia, kepada Kantor BPN Medan kurun 29 September 2025 hingga 8 Oktober 2025. Hingga proses berjalan sampai pengukuran lapangan oleh juru ukur Rezza Setiawan.


"Namun setelah proses pengukuran lapangan dilakukan, juru ukur pada 17 November 2025 menerakan dalam laporannya, terdapat blokir terhadap peta pendaftaran bidang yang dimohonkan Rosni Lubis", sebut kuasa hukum warga itu.


Terhadap informasi adanya blokir ini sambung kuasa hukum, pihaknya mewakili klien lalu mempertanyakan bagaimana status permohonan yang dapat diajukan, serta status objek tanah yang dimiliki kliennya, dan merasa tanah yang dimiliki tidak pernah berperkara dengan pihak manapun. Apalagi dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita jelas diterakan; Blokir tanah dapat dilakukan karena:- Adanya sengketa atau konflik pertanahan; - Perlindungan terhadap aset pemerintah; - Penyelesaian masalah pertanahan yang bersifat strategis dan berdampak secara nasional; serta -Penertiban tanah terlantar


Ditambah kuasa hukum para pemohon PTSL itu, ketika kemudian dipertanyakan informasi adanya blokir kepada Seksi 1 (Survei dan Pemetaan)-Mohammad Rudyana Wahyudi, S.ST serta Seksi 5 (Pengendalian dan sengketa) - Syafrida Ayulita Siregar, S.H.,M.H, terkesan seperti meralat adanya informasi blokir dengan menginformasikan secara lisan: bukan ada blokir tetapi ada sanggahan.


"Karena tidak ada keterangan resmi dari BPN Kota Medan, atas nama para pemohon PTSL kami menyurati Kepala Kantor BPN Kota Medan Bapak Bapak Rivaldi, S.SiT., M.M, QRMP agar ada mediasi juga klarifikasi terhadapa warga para pemohon PTSL dengan BPN Kota Medan. Surat itu ditembuskan juga kepada Kanwil BPN Sumut. Hingga BPN Medan dapat memberikan informasi tentang siapa yang melakukan blokir serta batas waktu, juga alasan dan dasar hukum pihak yang melakukan blokir . Agar klien kami memperoleh kepastian terhadap proses permohoman PTSL terhadap bidang tanah yang mereka mohonkan", lugas Herman Napitupulu, SH.


Wartawan belum memperoleh konfirmasi dari Kepala BPN Medan atas keluhan warga terkait tidak transparannya proses pendaftaran PTSL di kantor BPN Medan ini. Rudyana Wahyudi dan Syafrida Ayulita yang coba ditunggui wartawan belum berhasil ditemui, Jumat,(30/1/2026). Sementara Humas BPN Sumut Satria yang dihub wartawan membalas lewat seluler akan mempertanyakan kepada pejabat di BPN Medan, dan belum memberikan konfirmasi dari Kepala BPN Kota Medan.


" Maaf pak atas ketidaknyamanannya, kalau boleh tau ini kantor kab/kota mana pak?. Baik pak, akan kami kordinasikan dengan kantor Medan ya pak ?" isi wha Satria. (fitri )

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru