Minggu, 01 Februari 2026

Surat KemenHAM Ibarat Sampah Pada Eksekusi Lahan KTPHS Yang Lahirkan Kericuhan

Catatan : Budi Ardiansyah (Wakil Ketua PWI Labuhanbatu)
Budi Ardiansyah - Kamis, 29 Januari 2026 21:04 WIB
Surat KemenHAM Ibarat Sampah Pada Eksekusi Lahan KTPHS Yang Lahirkan Kericuhan
Ist
TUBUH ringkih ibu tua itu akhirnya roboh 'di hantam' rasa kekhawatiran akut yang menyerang sendi- sendi rentannya yang tidak lagi kokoh. Meskipun 'di belai' pujukan sejumlah polwan dan perawat cantik, tetap saja body kurus itu akhirnya terkulai lemah terkapar setelah melihat rumahnya dihancurkan dengan menggunakan alat berat.

Baca Juga:
Jeritan anak kecil, sujudnya para ayah, serta perlawanan tak berimbang oleh rakyat yang konon katanya dipelihara dan dilindungi negara, kandas di tangan escavator yang disiapkan perusahaan untuk melakukan penggusuran secara paksa. Peristiwa ini, terjadi pada eksekusi lahan Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) Desa Panigoran Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (28/1/2026).

Pada dasarnya, tim kepolisian yang pada misi kali ini adalah sebagai 'bodyguard-nya' PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk, tentu menjalankan SOP dalam proses eksekusi tersebut. Kendati ditemukan adanya sedikit aksi 'nyeleneh' personil di lapangan, tetap itu masih dinilai humanis.

"Pengamanan eksekusi merupakan misi kemanusiaan, sehingga seluruh personel dilarang melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun, baik secara verbal maupun fisik. Serta ditekankan kepada anggota tetap menahan diri meskipun menghadapi provokasi dari masyarakat," begitu ucapan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K.,S.H.,M.Si, yang digaungkan melalui PPID Polres setempat.

Pada prinsipnya, Kepolisian sudah benar menjalankan tahapan pengamanan sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang secara tegas tidak mengabulkan klaim kepemilikan lahan oleh Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS).

Payung hukum eksekusi itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3485K/Pdt/2015 tanggal 29 September 2016, terhadap objek perkara berupa lahan seluas ±78,2 hektare.

Demikian juga dengan pihak perusahaan, tentunya atas putusan resmi yang diterbitkan badan peradilan negara tersebut, setelah hampir 10 tahun berperkara dengan KTPHS dan dinyatakan menang, tidak pula salah melakukan langkah pengamanan Asset dengan mengerahkan alat berat.

Begitu pun, manajemen PT. SMART Tbk menyayangkan terjadinya dinamika dan ketegangan yang muncul dalam proses tersebut. Perusahaan saat ini terus memantau perkembangan situasi dengan penuh kehati-hatian serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing.

"Kami berkomitmen untuk menangani situasi ini secara bertanggung jawab, mengedepankan pendekatan yang menghormati hukum, serta memperhatikan aspek kemanusiaan. Segala langkah lanjutan dilakukan dengan mempertimbangkan stabilitas, keamanan, serta kondisi sosial di lapangan," ujar Nathan Ajma, Humas PT. SMART Tbk.

Surat Kementerian HAM Beredar

Ditengah dinamika yang berjalan, tepatnya Senin 26 Januari 2026, Kementerian Hak Azasi Manusia Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara menerbitkan surat bernomor: KWH.2-HA.01.03-260, dengan tujuan Permintaan Klarifikasi dan penghentian rencana Eksekusi lahan (Padang Halaban), dimana saat ini masih dalam proses pengusulan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).

Namun, surat tersebut dinilai hanya bikin semak, ibarat sampah yang menyumpal di lubang gorong- gorong parit busuk. Bukannya bisa menjadi obat penenang terhadap situasi yang semakin memuncak, malah dijadikan landasan yang ujung- ujungnya lahir kericuhan.

Coba saja dibayangkan, ketika dua lembar surat Kementerian HAM itu tidak tampil, maka proses eksekusi akan berlangsung tidak dramatis dan dilaksanakan sesuai ketentuan dengan kondisi lumrah. Tapi, kondisinya berbeda, surat yang katanya sakti itu pun dijadikan background oleh mahasiswa dan masyarakat sebagai upaya untuk merubah isi kepala eksekutor.

Uniknya, surat Kementerian HAM itu pula, tidak menjadi gubris oleh pihak perusahaan dan Kepolisian setempat. Sudah dirasa seperti angin lalu saja, yang berhembus membawa aroma bau tak sedap dan cukup dibiarkan hingga akhirnya musnah dari penciuman.

Mengapa demikian? Penulis mencoba mempertanyakan perihal adanya surat dari Kementerian HAM tersebut, Nathan Ajma, Humas PT. SMART Tbk memilih menghentikan percakapan, padahal sebelumnya komunikasi berjalan baik.

Lucunya lagi, ketika ditanyai hal serupa, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K.,S.H.,M.Si, lebih memilih 'oper bola' ke Humas pihaknya. "Koordinasi sama humas ya bang, saya masih di lokasi eksekusi," demikian jawabnya via pesan WhatsApp.

Menggelikannya, Kanit PPID Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin S.H, bukannya memberikan jawaban sesuai yang dipertanyakan, malah mengirim rilis berita yang telah dirancang sedemikian rupa, berjudul: 'Kapolres Labuhanbatu: Pengamanan Eksekusi Adalah Misi Kemanusiaan'.

Mahasiswa Bergerak

Berangkat dari perjuangan yang telah mereka lakukan sejak lama, yakni memberikan pendampingan dan advokasi terhadap Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS), kelompok mahasiswa pun lakukan pergerakan.

Mirisnya, berbekal surat Kementerian HAM tersebut, sejumlah mahasiswa dikabarkan mendapat perlawanan dari pihak kepolisian dan berujung ricuh hingga mengakibatkan bentrok ringan dilapangan. Tak terbantahkan, videonya pun terbilang viral di sejumlah sosial media dan telah menjadi konsumsi publik.

"Kami mengecam adanya tindakan penganiayaan terhadap mahasiswa. Mereka melakukan pendampingan dan advokasi di lokasi," ujar Hamdani Hasibuan S.H, Sekretaris Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara.

Kendati demikian, persoalan eksekusi lahan KTPHS yang konon katanya berbiaya mahal ini, kedepan dapat menjadi satu warning serius buat Pemerintah Daerah dan Polri dalam membangun paradigma humanis yang sebenarnya. Sebab, humanis itu bukan hanya ucapan yang cukup dilontarkan saja, tetapi mesti dilakukan dengan penuh keikhlasan. semoga. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru