Sabtu, 16 Agustus 2025

Total Rp20,05 Miliar Telah Dibayarkan LPS Kepada Nasabah PT BPRS Gebu Prima

Hendro - Sabtu, 17 Mei 2025 07:07 WIB
Total Rp20,05 Miliar Telah Dibayarkan LPS Kepada Nasabah PT BPRS Gebu Prima
Medan,MPOL -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (DL) yang beralamat di Kota Medan, Sumatera Utara, yang dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait pada 17 April 2025.

Baca Juga:
Terkait hal tersebut, pada 25 April 2025 atau 5 hari kerja sejak BPR tersebut mencabut izin usahanya, LPS telah mengumumkan pembayaran tingkat pertama. Hingga 15 Mei 2025, LPS telah menetapkan pembayaran klaim nasabah untuk 1.173 rekening dengan total simpanan sebesar Rp20,05 miliar dari total 1.223 rekening nasabah BPR Gebu Prima. LPS masih melanjutkan proses verifikasi untuk sisa rekening yang belum dibayar.

Nasabah yang simpanannya sudah diumumkan untuk dibayarkan dapat langsung datang ke bank pembayar yaitu Bank BSI KCP Medan Sukaramai di Jl. Arief Rahman Hakim 70C - 70D, Kota Medan, Sumatera Utara dengan membawa bukti kepemilikan akun dan identitas.

Sekretaris Dewan LPS Jimmy Ardianto menjelaskan, saat ini LPS masih melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data tabungan nasabah PT BPRS Gebu Prima (DL) untuk menentukan tabungan mana yang layak dicairkan LPS.

"Pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima (DL) akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan oleh LPS paling lambat dalam waktu 90 hari kerja," katanya.

Inovasi LPS Dalam Penanganan Klaim Penjaminan

LPS juga terus berinovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah di industri perbankan. Salah satunya adalah dengan mempercepat pembayaran tagihan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.

"LPS bergerak cepat dalam membayar klaim penjaminan, sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata terlaksana dalam waktu 5 hari kerja sejak bank tersebut dicabut izin usahanya," imbuhnya.

Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan semakin cepat dari tahun ke tahun. Sebagai ilustrasi, proses pembayaran klaim jaminan nasabah pada tahun 2020 bagi BPR yang dilikuidasi rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun kini rata-rata hanya membutuhkan waktu 5 hari kerja. (Dro/Rel).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sambut HUT RI ke-80, BRI BO Kotapinang Dekorasi dan Layani Nasabah Pakai Baju Nuansa Merah Putih
Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kinerja Solid Sepanjang 2024, Konsisten Memberikan Nilai Tambah bagi Nasabah
Implementasi Materi pada Mata Kuliah Auditing Lanjutan : Menganalisis Sistem Pelayanan dan Pengolahan Data Nasabah PT Pegadaian Area 2 Medan.
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Kota Juang Perseroda
Bagaimana Cara Nasabah Menghubungi Sequis?
Danamon Hadirkan Solusi Finansial untuk Maksimalkan Pengalaman Berlibur Nasabah di Luar Negeri
komentar
beritaTerbaru