Selasa, 16 September 2025

Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Marini Rizka Handayani - Selasa, 16 September 2025 15:56 WIB
Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Jakarta, MPOL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sebagai langkah strategis memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Baca Juga:
Aturan baru ini mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.

Melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Transparansi yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia.

POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019 yang disesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional.

Penyusunan POJK juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, seperti perbankan dan asosiasi, LJK dan asosiasi di luar perbankan, investor, akademisi, regulator dan stakeholder lainnya, rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A). Dengan demikian, POJK ini tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional, tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional (best fit).

Melalui POJK ini, Bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan kepada OJK. Laporan dipublikasikan meliputi:

laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan;

laporan eksposur risiko dan permodalan;

laporan informasi atau fakta material;

laporan suku bunga dasar kredit, dan

laporan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang wajib dipublikasikan (termasuk laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, laporan keuangan emiten dan/atau perusahaan publik).

POJK ini juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan melalui kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu, serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan. Bagi Bank yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif baik denda maupun non-denda.

Ketentuan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. POJK mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak diundangkan, yaitu pada Februari 2026. Dengan berlakunya aturan baru ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meskipun ketentuan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK ini.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
beritaTerkait
OJK Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di Samarinda
Demi Klaim Asuransi, Pria di Deli Serdang Nekat Buat LP Palsu Ngaku Dibegal Berakhir Dipenjara
Bank Sumut Capem Salak Bersama Pemkab Pakpak Bharat Lakukan Edukasi Keuangan Bagi Pelajar ‘Cemerlang’
Percepat Perizinan, OJK Delegasikan Wewenang Perizinan Pasar Modal ke Daerah
QRIS Jelajah Indonesia Budaya Goras, 19 Tim Gen Z Dilepas Menuju Lima Lokasi Wisata di Siantar
BTN Siap Layani Transaksi Perbankan 6,5 Juta Jemaat HKBP
komentar
beritaTerbaru