Jakarta, MPOL - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) Mahendra Siregar melantik dan mengambil sumpah jabatan Adi Surahmat sebagai Kepala Kantor
OJK Provinsi
Maluku Utara dalam acara yang berlangsung di Kantor
OJK, Gedung Wisma Mulia, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.
Baca Juga:
Pelantikan ini menandai langkah strategis
OJK dalam memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan serta layanan kepada masyarakat di daerah. Adi Surahmat diharapkan dapat segera menjalankan peran kepemimpinannya untuk memastikan kehadiran
OJK semakin dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan di wilayah timur Indonesia.
Kantor
OJK Provinsi
Maluku Utara merupakan kantor baru
OJK di daerah yang efektif beroperasi pada 6 Oktober 2025 dengan wilayah kerja meliputi Provinsi
Maluku Utara. Pembukaan Kantor
OJK Provinsi
Maluku Utara sejalan dengan upaya
OJK untuk dapat hadir di seluruh Provinsi di Indonesia sebagaimana Roadmap Pembukaan Kantor
OJK Baru tahun 2024 – 2027.
Pembentukan kantor ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan di daerah, termasuk pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct), pelaksanaan program edukasi dan literasi keuangan, serta pengembangan ekonomi daerah.
Selain itu, keberadaan Kantor
OJK Provinsi
Maluku Utara juga diharapkan dapat memfasilitasi sinergi antara sektor jasa keuangan dan pengembangan potensi ekonomi daerah, khususnya dalam mendukung industri dan komoditas unggulan
Maluku Utara secara berkelanjutan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip pengawasan yang prudensial.
Sebelumnya, Provinsi
Maluku Utara termasuk dalam wilayah kerja Kantor
OJK Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan
Maluku Utara yang berkedudukan di Manado, Sulawesi Utara. Dengan pemekaran ini,
OJK menegaskan komitmennya untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan di wilayah
Maluku Utara. (Rin)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani