Jakarta, MPOL - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) pada 29 Oktober 2025 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga.
Baca Juga:
Indikator kinerja perekonomian global menunjukkan perlambatan aktivitas ekonomi di berbagai kawasan. Meskipun demikian, IMF pada World Economic Outlook Oktober 2025 merevisi ke atas proyeksi pertumbuhan global seiring dengan tercapainya kesepakatan perdagangan dan kebijakan moneter global yang lebih akomodatif.
Di Amerika Serikat, kinerja perekonomian masih cenderung melemah dengan pasar tenaga kerja yang mulai tertekan, berlanjutnya government shutdown, serta default beberapa perusahaan yang menjadi perhatian pasar. Di sisi lain, The Fed dinilai akan lebih akomodatif dengan menurunkan suku bunga kebijakan serta pasar masih mengekspektasikan penurunan suku bunga lanjutan di Desember 2025.
Di Tiongkok, beberapa indikator utama di sisi permintaan tercatat di bawah ekspektasi pasar. Pertumbuhan ekonomi Tiongkok pada triwulan III-2025 melambat, dengan konsumsi rumah tangga yang masih tertahan, mengindikasikan masih lemahnya konsumsi domestik. Penjualan ritel dan aktivitas di sektor properti juga mencatatkan perlambatan.
Di kawasan Eropa, indikator perekonomian baik dari sisi demand maupun supply terpantau stagnan. Risiko kawasan juga mengalami peningkatan seiring dengan gejolak di pasar keuangan Perancis yang dipicu oleh instabilitas politik dan penurunan peringkat utang yang didorong pemburukan kondisi fiskal.
Di dalam negeri, perekonomian Indonesia terpantau solid dengan ekonomi triwulan III tumbuh 5,04 persen yoy dan indeks PMI manufaktur yang tetap berada di zona ekspansi. Sementara itu, perlu dicermati perkembangan permintaan domestik yang masih memerlukan dukungan lebih lanjut seiring dengan moderasi inflasi inti, tingkat kepercayaan konsumen, serta tingkat penjualan ritel, semen, dan kendaraan.
Perkembangan Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon (PMDK)
Kinerja pasar modal domestik pada Oktober 2025 melanjutkan tren positif, didukung oleh membaiknya sentimen perekonomian dan pasar keuangan global serta tetap terjaganya kinerja perekonomian domestik. Indeks Harga Saham Gabungan pada akhir bulan Oktober ditutup di pada level 8.163,88, terapresiasi 1,28 persen mtm atau 15,31 persen ytd. IHSG maupun nilai kapitalisasi pasar saham pada Oktober 2025 ini sempat mencatatkan posisi All-Time High, di mana IHSG mencapai level 8.274,34 pada 23 Oktober 2025, dan kapitalisasi pasar mencapai Rp15.560 triliun pada 10 Oktober 2025.
Likuiditas transaksi saham juga terpantau melanjutkan peningkatan. Hal ini terlihat dari Rerata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham pada Oktober 2025 yang membukukan rekor All-Time High, dengan nilai RNTH sebesar Rp25,06 triliun. Adapun secara ytd per akhir Oktober 2025, RNTH saham tercatat sebesar Rp16,62 triliun, meningkat dibandingkan angka RNTH tahun 2024 (Rp12,85 triliun). Peningkatan nilai RNTH tersebut turut dikontribusikan oleh investor individu domestik.
Sejalan dengan arah penguatan pasar pada Oktober 2025, investor asing membukukan net buy di pasar saham domestik senilai Rp12,96 triliun mtm, sehingga secara ytd akumulasi net sell investor asing menjadi Rp41,79 triliun.
Pasar obligasi dalam negeri juga melanjutkan kinerja positif, dengan indeks komposit (ICBI) meningkat 2,02 persen mtm atau 11,55 persen ytd ke level 438,03. Tren penurunan yield Surat Berharga Negara (SBN) masih berlanjut, yaitu rata-rata turun 25,68 bps secara mtm atau 88,36 bps secara ytd. Investor nonresiden membukukan net sell di pasar SBN sebesar Rp27,56 triliun mtm pada Oktober 2025 (ytd: net buy Rp3,89 triliun). Sementara di pasar obligasi korporasi, investor nonresiden mencatatkan net sell Rp0,28 triliun secara mtm (ytd: net sell Rp1,50 triliun).
Pada industri pengelolaan investasi, per 30 Oktober 2025 nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp969,03 triliun, meningkat 4,98 persen mtm atau 15,72 persen ytd. Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana pada periode yang sama mencapai Rp623,23 triliun, naik 7,95 persen mtm atau 24,83 persen ytd. Berlanjutnya penguatan NAB Reksa Dana ini turut ditopang oleh net subscription investor sebesar Rp45,10 triliun secara mtm (ytd: net subscription Rp90,60 triliun), khususnya pada Reksa Dana dengan underlying fixed income dan pasar uang.
Dari sisi jumlah investor, pada bulan Oktober 2025 tercatat penambahan sebanyak 520 ribu investor baru di pasar modal domestik. Dengan demikian, secara ytd di tahun 2025 ini, jumlah investor di pasar modal meningkat sebanyak 4,31 juta menjadi 19,18 juta, atau naik 29,01 persen.
Penghimpunan dana di pasar modal terpantau tetap kuat. Per akhir Oktober 2025 (ytd), nilai Penawaran Umum oleh korporasi mencapai Rp204,56 triliun atau naik Rp16,59 triliun dibandingkan posisi bulan sebelumnya. Terdapat 17 emiten baru yang melakukan fundraising dengan nilai Rp13,15 triliun. Adapun pada pipeline, terdapat 27 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp20,21 triliun.
Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), selama Oktober terdapat 46 Efek baru dengan nilai dana dihimpun sebesar Rp66,04 miliar. Selanjutnya, terdapat 23 penerbit baru sehingga jumlah total penerbit Efek SCF telah mencapai 547 penerbit. Sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 29 Oktober 2025, tercatat sebanyak 923 penerbitan Efek dengan dan dihimpun mencapai Rp1,72 triliun, serta jumlah pemodal sebanyak 188.315.
Pada pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga 30 Oktober 2025, tercatat 115 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip
OJK dengan rincian sebagai berikut: 4 penyelenggara pasar berjangka, 23 pedagang penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 65 pialang berjangka, 15 bank penyimpanan marjin, 6 penasihat berjangka, 1 asosiasi, dan 1 lembaga sertifikasi profesi. Sementara itu, dari transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek, selama Oktober 2025 volume transaksi mencapai 62.208 lot, sehingga secara ytd total volume transaksi tercatat sebanyak 874.432 lot. Dari sisi frekuensi, terdapat penambahan sebanyak 275.882 kali pada bulan laporan, sehingga secara ytd tercatat sebanyak 3.865.053 kali frekuensi transaksi.
Perkembangan di Bursa Karbon menunjukkan bahwa pada Oktober 2025, terdapat 5 pengguna jasa baru yang telah terdaftar, sehingga secara total tercatat sebanyak 137 pengguna jasa. Selanjutnya, penambahan volume transaksi pada bulan tersebut tercatat sebesar 601 tCO2e (Tonne of Carbon Dioxide Equivalent), sehingga total volume transaksi mencapai 1.606.657 tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi Rp78,50 miliar.
Dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon, pada Oktober 2025
OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp2.415.000.000 kepada 10 pihak, 5 Peringatan Tertulis, serta 2 Perintah Tertulis.
Sepanjang tahun 2025 (sampai dengan Oktober),
OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp27.872.800.000 kepada 60 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada 4 Perusahaan Efek, serta Peringatan Tertulis kepada 30 Pihak dan 5 Perintah Tertulis.
Selanjutnya,
OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan senilai Rp34.357.600.000 kepada 447 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal serta 177 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp300.000.000 serta 59 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain KeterlambatanNon-Kasus.
OJK juga terus memperkuat pengawasan transaksi Efek guna memastikan terjaganya integritas pasar modal domestik. Agenda tersebut diwujudkan dalam bentuk serangkaian upaya dan inisiatif yang berkaitan dengan pasar primer, pasar sekunder, penguatan infrastruktur, maupun pengenaan sanksi yang menimbulkan efek jera. Koordinasi dengan berbagai pihak terus diperkuat efektivitasnya ke depan, termasuk dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah, dan Self-Regulatory Organization (SRO).
Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)
Kinerja intermediasi perbankan meningkat dengan profil risiko yang terjaga dan likuiditas di level yang memadai. Pada September 2025, kredit tumbuh 7,70 persen yoy (Agustus 2025: 7,56 persen) menjadi sebesar Rp8.162,8 triliun.
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 15,18 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi tumbuh 7,42 persen, sementara Kredit Modal Kerja tumbuh 3,37 persen yoy. Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 11,53 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 0,23 persen.
Jika ditinjau berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunan mencapai double digit. Sektor pertambangan dan penggalian tercatat tumbuh 19,15 persen dan sektor pengangkutan dan pergudangan tumbuh 19,32 persen.
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 11,81 persen yoy (Agustus 2025: 8,51 persen yoy) menjadi Rp9.695,4 triliun. Penurunan BI Rate juga diikuti oleh penurunan suku bunga perbankan. Dibandingkan tahun sebelumnya, rerata suku bunga kredit rupiah tercatat turun 50 bps untuk Kredit Investasi (Sep-25: 8,25 persen; Sep-24: 8,75 persen) dan turun 41 bps untuk Kredit Modal Kerja (Sep-25: 8,46 persen; Sep-24: 8,87 persen). Dari sisi penghimpunan dana, suku bunga tertimbang DPK rupiah juga terpantau menurun dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 11 bps (Sep-25: 2,78 persen, Aug-25: 2,89 persen) yang didorong oleh penurunan suku bunga deposito rupiah (Sep-25: 4,96 persen, Aug-25:5,24persen).
Likuiditas industri perbankan pada September 2025 memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 130,47 persen (Agustus 2025: 120,25 persen) dan 29,30 persen (Agustus 2025: 27,25 persen), masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 205,94 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,24 persen (Agustus 2025: 2,28 persen) dan NPL net relatif stabil sebesar 0,87 persen (Agustus 2025: 0,87 persen). Loan at Risk (LaR) turun dibandingkan bulan sebelumnya menjadi 9,52 persen (Agustus 2025: 9,73 persen).
Ketahanan perbankan juga tetap kuat tercermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi sebesar 26,15 persen (Agustus 2025: 26,03 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat untuk mengantisipasi kondisi ketidakpastian global.
Selanjutnya, porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,30 persen dari total kredit perbankan dan terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan. Per September 2025, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 25,49 persen yoy (Agustus 2025: 32,35 persen yoy) menjadi Rp24,86 triliun (Agustus 2025: Rp24,33 triliun), dengan jumlah rekening mencapai 30,31 juta (Agustus 2025: 29,33 juta) dan NPL gross sebesar 2,61 persen (Agustus 2025: 2,69 persen).
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perbankan,
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang beralamat di Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah pada 14 Oktober 2025.
Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan,
OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±29.906 rekening (prev: 27.395 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)
Kinerja Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) secara umum terjaga stabil didukung oleh tingkat solvabilitas yang solid secara agregat. Sejalan dengan kondisi tersebut,
OJK terus mendorong optimalisasi peran dan kinerja industri PPDP dengan tetap memperkuat ketahanan industri dalam menghadapi dinamika perekonomian global dan domestik. Kontribusi industri PPDP terhadap penguatan kapasitas UMKM dan sektor produktif pada aspek pembiayaan semakin meningkat, tercermin dari meningkatnya proporsi penjaminan pada segmen tersebut.
Untuk industri asuransi, per September 2025 aset industri mencapai Rp1.181,21 triliun atau naik 3,39 persen yoy. Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp958,54 triliun atau mencatat pertumbuhan 3,91 persen yoy.
Kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-September 2025 sebesar Rp246,34 triliun, atau tumbuh 0,38 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 2,06 persen yoy dengan nilai sebesar Rp132,85 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,38 persen yoy dengan nilai sebesar Rp113,49 triliun.
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 481,94 persen dan 326,38 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp222,67 triliun atau tumbuh sebesar 1,21 persen yoy.
Pada industri dana pensiun, total aset per September 2025 tumbuh sebesar 8,18 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.622,78 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,47 persen yoy dengan nilai mencapai Rp397,83 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.224,95 triliun atau tumbuh sebesar 9,44 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, per September 2025 nilai aset tercatat tumbuh 1,37 persen yoy menjadi Rp48,24 triliun.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP,
OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Memonitor pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai P
OJK Nomor 23 Tahun 2023, yang berdasarkan laporan bulanan per September 2025 terdapat 112 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (77,78 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
Terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 29 Oktober 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu, juga terdapat 7 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.
Penertiban kegiatan keperantaraan di bidang perasuransian yang tidak sesuai dengan ketentuan jenis usaha, yakni perusahaan maupun agen yang melakukan kegiatan usaha pialang tanpa izin (ilegal).
OJK telah melakukan:
pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan pialang asuransi tanpa izin yang berlokasi di Jawa Timur;
pengenaan sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan perusahaan pialang yang diduga tidak berizin tersebut. Beberapa perusahaan dan agen lain yang diduga menjalankan kegiatan menyerupai usaha pialang asuransi tanpa izin usaha yang berlokasi di Jakarta, saat ini sedang dalam proses tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku atas dugaan penggelapan premi oleh pialang asuransi berizin yang berlokasi di Jakarta.
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 1,07 persen yoy pada September 2025 (Agustus 2025: 1,26 persen yoy) menjadi Rp507,14 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 10,61 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,47 persen (Agustus 2025: 2,51 persen) dan NPF net 0,84 persen (Agustus 2025: 0,85 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,17 kali (Agustus 2025: 2,17 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Pembiayaan modal ventura pada September 2025 tumbuh sebesar 0,21 persen yoy (Agustus 2025: 0,90 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,29 triliun (Agustus 2025: Rp16,33 triliun).
Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada September 2025 tumbuh 22,16 persen yoy (Agustus 2025: 21,62 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp90,99 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,82 persen (Agustus 2025: 2,60 persen).
Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada September 2025 tumbuh sebesar 30,92 persen yoy (Agustus 2025: 28,67 persen yoy) menjadi Rp111,68 triliun dengan tingkat risiko kredit yang terjaga. Pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp93,00 triliun atau 83,28 persen dari total pembiayaan yang disalurkan.
Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada September 2025 meningkat sebesar 88,65 persen yoy (Agustus 2025: 79,91 persen yoy), atau menjadi Rp10,31 triliun dengan NPF gross sebesar 2,92 persen (Agustus 2025: 2,92 persen).
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML,
OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Sebagai tindak lanjut dari tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para lender,
OJK telah mengenakan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025, antara lain larangan untuk melakukan penggalangan dan penyaluran dana baru, serta melakukan perubahan susunan Pengurus dan Pemegang Saham kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja dan memperkuat permodalan. Pengenaan sanksi tegas kepada lembaga jasa keuangan PVML dilakukan dalam rangka upaya penguatan pengawasan yang dilakukan
OJK, pelindungan konsumen, serta memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan konsolidasi di industri PVML.
OJK mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV)yang beralamat di Banda Aceh mengingat PT SAVtidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.
Selain itu,
OJK juga mencabut izin usaha perusahaan pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dikarenakan PT CMB dinyatakan dalam status pengawasan khusus dan tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi perusahaan antara lain terkait dengan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum dan aspek lainnya dalam kurun waktu sesuai ketentuan. Atas hal tersebut, PT CMB dinyatakan sebagai Penyelenggara yang tidak dapat disehatkan dan selanjutnya dilakukan pencabutanizinusaha.
Saat ini terdapat 3 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 8 dari 95 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada
OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger dengan Penyelenggara Pindar lain.
OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Oktober 2025
OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 10 Perusahaan Pembiayaan, 2 Perusahaan Modal Ventura, 25 Penyelenggara Pindar, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 1 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap P
OJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 26 sanksi denda dan 47 sanksi peringatan tertulis. Upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan untuk mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)
Pelaksanaan regulatory sandbox:
Sejak penerbitan P
OJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox
OJK tercatat sangat tinggi. Hingga Oktober 2025,
OJK telah menerima 272 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
OJK telah menerima 22 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, 9 di antaranya telah disetujui untuk menjadi peserta sandbox, yang terdiri dari 6 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Pendukung Pasar, serta terdapat 2 peserta sandbox yang telah menyelesaikan proses uji coba dan mendapatkan status "Lulus", yaitu atas nama:
PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) pada tanggal 8 Agustus 2025 dengan model bisnis tokenisasi emas (AKD-AK) dengan nama produk Gold Indonesia Republic (GIDR), dan
PT Sejahtera Bersama Nano pada tanggal 8 Oktober 2025 dengan model bisnis tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).
Selanjutnya, mengacu pada P
OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, PT Indonesia Blockchain Persada dan PT Sejahtera Bersama Nano dapat melakukan pendaftaran kepada
OJK. Adapun bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan PT Indonesia Blockchain Persada dan PT Sejahtera Bersama Nano mempunyai hak yang sama untuk melakukan pendaftaran ke
OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox.
Saat ini,
OJK sedang melakukan proses evaluasi terhadap 4 permohonan untuk menjadi peserta sandbox dengan model bisnis AKD-AK.
Perizinan penyelenggara ITSK:
Sampai dengan periode Oktober 2025, terdapat 30 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di
OJK, yang terdiri dari 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Sehubungan dengan telah selesainya proses pendaftaran bagi seluruh penyelenggara ITSK dengan model bisnis PKA dan PAJK, maka sesuai P
OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, penyelenggara ITSK yang telah mendapat status terdaftar tersebut wajib untuk mengajukan permohonan izin usaha kepada
OJK. Sedangkan bagi calon penyelenggara PKA dan PAJK baru, dapat langsung mengajukan permohonan izin usaha kepada
OJK.
Sampai dengan Oktober 2025, terdapat 16 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang terdiri dari 6 PKA dan 10 PAJK yang saat ini seluruhnya dalam proses evaluasi oleh
OJK.
Berdasarkan laporan per September 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di
OJK telah berhasil menjalin 1.235 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Adapun selama bulan September 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,30 triliun dan telah mencapai total nilai transaksi sebesar Rp19,53 triliun secara ytd sepanjang 2025 ini, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 15,09 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan September 2025 tercatat mencapai 18,59 juta hit dan telah mencapai total hit sebanyak 142,41 juta hit secara ytd sepanjang 2025 ini. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan dalam peningkatan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.
Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Oktober 2025 tercatat 1.301 aset kripto yang dapat diperdagangkan.
OJK telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto (bursa), 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD). Selain itu,
OJK juga telah memberikan persetujuan 5 lembaga penunjang, yang terdiri dari 4 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan 1 Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). Selanjutnya,
OJK saat ini sedang melakukan evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 2 bursa, 2 kliring, 2 kustodian, 4 CPAKD, 1 PJP dan 3 BPDK. (Rin)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani