Kamis, 13 November 2025

Gencar Sosialisasi CORETAX, Arridel Mindra : Wajib Pajak Harus Hati-Hati, Jangan Telat Lapor!

Jalaluddin Lase - Kamis, 13 November 2025 17:16 WIB
Gencar Sosialisasi CORETAX, Arridel Mindra : Wajib Pajak Harus Hati-Hati, Jangan Telat Lapor!
Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I , Dr. Arridel Mindra, SPI., M.Si foto bersama insan pers dalam acara Media Gathering 2025, di Aula Istana Maimun Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I Jln. Sukamulia No.17A Kota Medan.(ist).
Medan, MPOL -Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil ) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I , Dr. Arridel Mindra, SPI., M.Si mengatakan, DJP Sumut I saat ini sedang gencar menggalakkan atau mensosialisasikan sistem aplikasi CORETAX bagi Wajib Pajak (WP) untuk mempermudah akses perpajakan.

Baca Juga:
"Dari aplikasi CORETAX, Wajib Pajak bisa berkomunikasi langsung dengan kantor pajak. CORETAX juga mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak," terang Arridel Mindra dihadapan wartawan dalam kegiatan Media Gathering 2025, di Aula Istana Maimun Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I Jln. Sukamulia No.17A Kota Medan, Kamis (13/11/2025).

Arridel menegaskan, mulai tahun depan (2026), wajib pajak orang pribadi (WP-OP) harus menyampaikan SPT Tahunan melalui coretax.

"Tahun 2026 kurang dari dua bulan lagi, wajib pajak orang pribadi perlu melakukan aktivasi akun coretax terlebih dahulu," ujarnya.

Arridel Mindra mengungkapkan bahwa masih banyak Wajib Pajak yang terlambat atas pelaporan kepatuhan SPT Tahunan sampai dengan 31 Oktober 2025.

"Masih banyak yang terlambat lapor pajak. Kalau perorangan telat lapor pajak dendanya Rp.100.000, jika badan atau perusahaan nilainya sekitar Rp.500.000 hingga Rp.1.000.000. Kalau perusahaan besar nilai segitu terlihat tidak seberapa, tapi kalau perusahaan biasa, terasa juga dendanya. Jadi jangan telat lapor pajak," sebutnya lagi.

Arridel Mindra menjelaskan mengenai kegiatan pengawasan kantor pajak sampai dengan tanggal 06 November 2025.

Ia juga menyebut mengenai tindakan penagihan yang dilakukan DJP Sumut I di tahun 2025 sesuai dengan data yang telah diterima.

Sinergi DJP dengan Jurnalis

Sebelumnya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Lusi Yuliani, menyampaikan apresiasi kepada 62 perwakilan media yang hadir. Ia juga berharap sinergi antara DJP dan jurnalis terus terjalin kuat dalam menyebarkan informasi positif.

Menurutnya sinergi tersebut merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan DJP menjaga stabilitas penerimaan negara di wilayah Sumatera Utara.

"DJP merupakan institusi penghimpun penerimaan negara terbesar. Karena itu, komunikasi publik yang masif dan terpercaya menjadi strategi utama dalam mendorong kepatuhan pajak secara berkelanjutan," tambahnya.

Diakuinya, hubungan baik dengan jurnalis telah menjadi modal besar bagi Kanwil DJP Sumut I, yang dalam beberapa tahun terakhir dinobatkan sebagai salah satu kantor wilayah dengan publikasi terbaik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

"Capaian ini tentu tak lepas dari dukungan dan kontribusi teman-teman media yang terus aktif mengedukasi masyarakat melalui pemberitaan," kata Lusi.

Ia menegaskan, DJP akan terus memperkuat kolaborasi dengan media sebagai mitra strategis, terutama dalam menghadapi tantangan komunikasi publik di era digital.

"Kami ingin sinergi ini tidak hanya sebatas pemberitaan, tapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa pajak adalah tanggung jawab bersama," pungkasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru