Jakarta, MPOL - Otoritas Jasa Keuangan terus berupaya mewujudkan industri Bank Perekonomian Rakyat (
BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (
BPRS) terus tumbuh menjadi bank yang berintegritas, tangguh, dan kontributif dalam memberikan akses keuangan kepada UMKM dan masyarakat di wilayahnya.
Baca Juga:
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa dinamika ekonomi di tingkat global maupun regional merupakan tantangan bagi industri perbankan, termasuk
BPR dan
BPRS. Perkembangan teknologi informasi di bidang keuangan yang juga semakin masif berdampak pada perubahan perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan dari bank.
BPR dan
BPRS menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk pada penyaluran kredit atau pembiayaan kepada segmen mikro dan kecil yang diiringi dengan potensi peningkatan risiko kredit atau pembiayaan.
Menurut Dian, untuk menjawab berbagai tantangan tersebut serta menindaklanjuti amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),
OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri
BPR dan
BPRS 2024-2027 guna mewujudkan
BPR dan
BPRS menjadi bank yang berintegritas, tangguh, dan kontributif dalam memberikan akses keuangan kepada UMKM dan masyarakat di wilayahnya.
Roadmap ini merupakan acuan
BPR dan
BPRS dalam merumuskan strategi bisnis yang resilien agar dapat mempertahankan kinerja dan eksistensinya. Roadmap difokuskan pada empat pilar yaitu Penguatan Struktur dan Daya Saing, Akselerasi Digitalisasi
BPR dan
BPRS, Penguatan Peran
BPR dan
BPRS di Wilayah, serta Penguatan Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan.
"Melalui penguatan struktur dan daya saing,
BPR dan
BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan, mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, serta meningkatkan daya saing industri dalam menjalankan fungsi intermediasinya kepada masyarakat dan sektor UMKM," kata Dian.
Kinerja Positif Industri BPR dan BPRS
Industri
BPR dan
BPRS tetap tumbuh positif dengan indikator keuangan yang baik dan terjaga. Sampai dengan Maret 2026, total aset
BPR dan
BPRS mengalami pertumbuhan sebesar 3,70 persen year-on-year (yoy) menjadi sebesar Rp236,69 triliun. Adapun penyaluran kredit/pembiayaan industri
BPR dan
BPRS dapat tumbuh sebesar 2,83 persen yoy menjadi sebesar Rp176,96 triliun, didukung oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen yoy menjadi sebesar Rp165,49 triliun.
Kinerja ini juga didukung dengan ketahanan permodalan yang relatif kuat untuk menopang risiko dengan rasio CAR agregat industri
BPR dan
BPRS sebesar 27,20 persen, atau berada cukup jauh di atas ketentuan regulator. Industri
BPR dan
BPRS terus berupaya memperkuat langkah mitigasi risiko melalui penerapan manajemen dan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit, pelaksanaan monitoring pasca￾pencairan secara intensif, serta pembentukan cadangan kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peran Industri BPR dan BPRS dalam Sektor UMKM
Secara geografis dan kultural,
BPR dan
BPRS merupakan lembaga jasa keuangan.yang lebih dekat dalam pemberian akses keuangan kepada pelaku UMKM, sejalan dengan amanat UU P2SK bahwa
BPR dan
BPRS memiliki fokus untuk memberikan layanan keuangan kepada UMK dan masyarakat di wilayah sekitarnya.
Penyaluran kredit/pembiayaan UMKM oleh
BPR dan
BPRS tetap tumbuh dan terjaga kualitasnya, dengan porsi penyaluran mencapai 50,07 persen dari total kredit/pembiayaan pada posisi Maret 2026.
Meskipun telah memiliki komposisi yang cukup tinggi, penyaluran kredit/pembiayaan tersebut dapat terus ditingkatkan, termasuk melalui kerjasama dengan lembaga jasa keuangan lainnya serta dengan berpartisipasi aktif dalam pembiayaan yang terkait dengan program
OJK bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), seperti kredit/pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) dan kredit/pembiayaan sektor pertanian (K/PSP).
Konsolidasi BPR dan BPRS
OJK senantiasa mendorong ketahanan dan kontribusi industri
BPR dan
BPRS dalam perekonomian di wilayahnya melalui kebijakan pemenuhan modal inti minimum dan konsolidasi, sehingga diharapkan industri
BPR dan
BPRS mampu untuk menghadapi tantangan dan tuntutan dari dinamika perekonomian dan persaingan industri perbankan.
Sampai dengan akhir April 2026, sebanyak 57
BPR dan
BPRS telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 18
BPR dan
BPRS serta lebih dari 200
BPR dan
BPRS masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di
OJK.
Selain itu, sebagian besar
BPR dan
BPRS telah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi
BPR dan
BPRS yang belum memenuhi telah ditempuh upaya aksi korporasi antara lain penambahan modal disetor dan/atau konsolidasi.
Melalui langkah-langkah tersebut, tujuan penguatan industri
BPR dan
BPRS diharapkan dapat dicapai. Untuk mendukung lebih jauh penguatan peran perbankan di daerah,
OJK senantiasa mendorong sinergi
BPR dan
BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam bentuk konsolidasi
BPR dan
BPRS yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah di bawah BPD.
Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perbankan terhadap penyaluran kredit untuk level mikro dan meningkatkan kualitas penerapan tata kelola di
BPR dan
BPRS, sehingga dapat memperkuat struktur perekonomian daerah sekaligus menopang daya saing nasional.
Bersama para pemangku kepentingan terkait,
OJK akan senantiasa mendukung implementasi Roadmap melalui berbagai upaya strategis agar industri
BPR dan
BPRS tumbuh semakin baik dan memiliki peran optimal untuk ikut serta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (Rin)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani