Senin, 02 Juni 2025

Jaga Keselamatan, Honda Bagikan Rumus Jaga Jarak Aman di Jalan

Rifki Warisan - Selasa, 16 April 2024 20:10 WIB
Jaga Keselamatan, Honda Bagikan Rumus Jaga Jarak Aman di Jalan
Istimewa
Salah satu faktor kecelakaan beruntun yang kerap terjadi akibat kelalaian pengemudi dalam menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya.
Medan, MPOL -Maraknya kecelakaan yang terjadi di jalan raya hingga menelan banyak korban, menuntut para pengendara motor untuk lebih waspada dan meningkatkan pengetahuan tentang cara berkendara aman di jalan, salah satunya dengan kesadaran untuk menjaga jarak aman saat berkendara.

Baca Juga:
Sofiyan Hazri, Instruktur Safety Riding PT Indako Trading Coy selaku main dealer Honda di wilayah Sumatera Utara, mengungkapkan, menjaga jarak antar kendaraan satu dan lainnya menjadi hal penting yang harus diketahui oleh seorang pengendara sepeda motor

Menjaga jarak aman dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya hal yang tak diinginkan, seperti kecelakaan beruntun. Menurutnya, salah satu faktor kecelakaan beruntun yang kerap terjadi akibat kelalaian pengemudi dalam menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya.

Menurut Sofiyan Hazri, untuk menghindari tabarakan beruntun, aturan untuk menjaga jarak kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam PP No. 43 Tahun 1993 Pasal 63 yang dibuat agar pengemudi bisa membuat jarak aman saat melakukan rem mendadak sehingga tidak menabrak. Dimana pasal tersebut berbunyi "Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya".

Instruktur terlatih Honda ini juga mengungkapkan, jarak aman yang paling direkomendasikan adalah 3-4 detik. Dimana 3-4 detik adalah waktu yang pas tidak terlalu cepat dan tidak terlalu kurang untuk menjaga jarak teraman saat berkendara.

Menurutnya, para pengendara diharuskan memahami dan menerapkan rumus tersebut untuk menjaga jarak aman dalam berkendara, baik saat keadaan lengang, ramai lancar ataupun macet.

Sofiyan Hazri menjelaskan, jarak aman berkendara adalah tiga detik atau linier dengan jarak 33 meter dari kendaraan yang ada di depan maju sampai kita memajukan kendaraan. Rentang 0,5 – 1 detik, waktu bagi otak pengendara untuk memproses perintah pada otot di kaki untuk menginjak pedal rem, 0,5 – 1 detik, sistem mekanik dari fungsi rem hingga akhirnya sistem pengereman bekerja optimal setelah diinjak.

Kendati teori tidak ada yang absolut, namun rumus 3-4 detik ini secara rasional dapat digunakan untuk antisipasi. Fakta yang terjadi di jalan tol, kecelakaan beruntun marak terjadi karena kendaraan satu dengan yang lainnya tidak menunjukan jarak minimal atau jarak yang aman.

"Dengan semangat Satu Hati, Honda selalu berupaya membagikan informasi terkait keselamatan berkendara sebagai pesan #cari_aman kepada para pecintanya. Kami berharap, sosialisasi ini dapat membantu agar masyarakat tetap mendapatkan pengetahuan tentang berkendara yang aman dalam aktivitas berkendara sehari-hari, dan terhindar dari resiko kecelakaan fatal," ujar Sofiyan Hazri. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru