Walikota Rico Waas ajak LIRA Bersinergi Bangun Kota Medan
Medan, MPOL Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengajak Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) untuk bersin
Sumatera Utara
Medan, MPOL - Fore Coffee, pelopor tren kopi Indonesia dengan gerakan #FOREVOLUTION, baru-baru ini membuka outlet ke-208 yang tersebar di lebih dari 40 kota di seluruh Indonesia. Kesuksesan ini berkat konsep kemitraan unik yang dirancang oleh Vico Lomar, Co-Founder & CEO Fore Coffee.
Baca Juga:
Konsep kemitraan yang dinamakan 'Rental Revenue Sharing' ini menawarkan solusi bisnis multiguna yang mendukung ekspansi Fore Coffee di Indonesia dan luar negeri. Model kemitraan inovatif ini bertujuan untuk berkolaborasi dengan mitra dan investor, menyediakan model berbeda dari model waralaba tradisional.
Kemitraan Rental Revenue Sharing memungkinkan investor untuk berkolaborasi dengan Fore Coffee dengan menyediakan fasilitas yang diperlukan, sementara Fore Coffee mengelola operasional dan branding. Model ini memastikan hubungan yang saling menguntungkan, menyelaraskan kepentingan kedua belah pihak dalam mencapai kesuksesan bisnis. "Konsep inovatif yang sepenuhnya milik kami ini lahir dengan tujuan untuk saling menguntungkan antara kami dengan para mitra bisnis.
Saat ini, konsep ini mencerminkan komitmen kami terhadap pertumbuhan inovatif dan kolaborasi komunitas. Model ini tidak hanya memungkinkan kami untuk memperluas jejak, tetapi juga menyediakan peluang yang sangat baik bagi mitra untuk bergabung dengan Fore Coffee dalam memberikan pengalaman kopi yang luar biasa sambil berbagi kesuksesan usaha," jelas Vico Lomar, Co-Founder & CEO, Fore Coffee. "Ini bukan model waralaba, melainkan sebuah pendekatan kemitraan unik dimana Fore Coffee dan mitra investor berbagi tanggung jawab dan manfaat.
Dengan memisahkan kepemilikan aset dan manajemen operasional, Fore Coffee memastikan bahwa setiap mitra dapat fokus pada keunggulan mereka. Model ini menyediakan cara yang fleksibel dan tidak terlalu padat modal bagi investor untuk memasuki bisnis kopi yang menguntungkan, didukung oleh brand dan keahlian operasional Fore Coffee," tambah Vico.
Berikut beberapa perbedaan kunci dan keunikan konsep kemitraan Rental Revenue Sharing dibandingkan dengan model waralaba konvensional:
Kepemilikan dan Hak Kendali:
Fore Coffee: Investor memiliki fasilitas dan aset, tetapi Fore Coffee mengelola operasional dan branding. Waralaba Umum: Penerima waralaba memiliki dan mengoperasikan bisnis di bawah merek pemberi waralaba, dengan mengikuti pedoman yang ketat.
Model Pendapatan:
Fore Coffee: Mitra menerima bagian dari penjualan bersih dan memiliki perjanjian sewa terpisah. Waralaba Umum: Penerima waralaba membayar royalti dan biaya kepada pemberi waralaba, yang sering kali didasarkan pada penjualan kotor.
Tanggung Jawab Operasional:
Fore Coffee: Fore Coffee menangani operasional sehari-hari, mengurangi beban pada investor. Waralaba Umum: Penerima waralaba bertanggung jawab atas operasional harian, mengikuti sistem pemberi waralaba.
Biaya Awal dan Berkelanjutan:
Fore Coffee: Investor menanggung biaya pembukaan fasilitas (mulai dari IDR 1,2 miliar tergantung ukuran outlet), dengan pemisahan yang jelas antara sewa dan bagi hasil. Waralaba Umum: Penerima waralaba membayar biaya waralaba awal dan royalti berkelanjutan, yang bisa cukup besar.
Otonomi Bisnis:
Fore Coffee: Investor memiliki sedikit keterlibatan dalam operasional, fokus pada penyediaan fasilitas. Waralaba Tradisional: Penerima waralaba memiliki lebih banyak kontrol atas operasional sehari-hari tetapi dalam bimbingan, arahan, dan dukungan pemberi waralaba.
Tanggung Jawab Ketenagakerjaan:
Fore Coffee: Bertanggung jawab atas perekrutan dan manajemen karyawan, menjaga standar layanan yang konsisten. Waralaba Umum: Penerima waralaba menangani perekrutan, pelatihan, dan manajemen staf.
Klausul Non-Kompetisi:
Fore Coffee: Termasuk klausul non-kompetisi yang mencegah mitra terlibat dalam bisnis sejenis. Waralaba Tradisional: Biasanya tidak mencakup pembatasan seperti itu kecuali dinyatakan secara eksplisit dalam perjanjian waralaba.
Konsep ini telah terbukti berhasil sejak bulan Desember 2021, dengan 10% dari total 208 outlet operasional yang tersebar di lebih dari 40 kota mengadopsi model kemitraan Rental Revenue Sharing.
Pihak yang tertarik dapat mengajukan permohonan melalui email pengantar ke mitra@fore.coffee "Dalam peta ritel F&B yang kompetitif saat ini, merk dan perusahaan perlu lebih teliti dalam mempelajari cara paling cocok dan model bisnis paling sesuai. Konsep 'Rental Revenue Sharing' ini telah efektif dan efisien memenuhi semua kriteria kami.
Konsep inovatif ini mungkin tidak cocok untuk orang lain, itulah sebabnya ini dirancang khusus untuk Fore Coffee karena ini adalah cara kami melihat pertumbuhan bisnis secara vertikal dan horizontal," tutup Vico.***
Medan, MPOL Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengajak Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) untuk bersin
Sumatera Utara
Penari striptis (berpakaian bikini) diduga mengibarkan bendera merah putih di salah satu klub malam di Medan.Informasi beredar, lokasi hib
Sumatera Utara
Langkat, MPOL Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH terus menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan potensi usaha mikro, kecil, dan menenga
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sahkan Pimpinan Alat Kelengkapan (Alkel) DPD RI untuk Tahun Sidang 20252026, demikian dipi
Nasional
Jakarta, MPOL Ketua Tim 13 Haji Umrah, dorong revisi UU Jaga ekosistem ekonomi Ibadah Haji demikian M. Firman Taufik, mengatakan dalam For
Nasional
Tanjungbalai, MPOL Polres Tanjungbalai melalui Polsek Teluk Nibung melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Mako Polsek Teluk Nibung Jl.
Sumatera Utara
Medan, MPOL Direktorat Reserse Siber Polda Sumut akan memproses laporan pengaduan Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti Sitorus soal pencemaran nam
Hukum
Medan, MPOL Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan Hasanuddin Hasibuan MPd berharap siswasiswinya dapat berprilaku santun, disiplin,
Pendidikan
Medan, MPOLBidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (19/8/2025) melakukan pemeriksaan terhadap Kanit 1 Subdit 3, Ditr
Hukum
Medan, MPOL Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyoroti dugaan korupsi terhadap pembangunan gedung UMKM USU di Jalan Dr Mansyur, Kota Medan,
Hukum