KPPU pun mulai melakukan pengawasan selama 90 hari atas pelaksanaan Pakta tersebut.Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan
Perubahan Perilaku tanggal 1 November 2024, Majelis Komisi melakukan analisis dan penilaian terhadap pelaksanaan komitmen Pakta Integritas
Perubahan Perilaku para Terlapor dalam jangka waktu pengawasan perubahan perilaku.
Baca Juga:
Ditemukan bahwa para Terlapor telah melaksanakan syarat dan kewajiban Pakta Integritas
Perubahan Perilaku dengan berkomitmen untuk tidak akan melakukan perilaku anti persaingan dan menghentikan kegiatan dan penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee, serta mengubah aplikasi platform Shopee untuk menjamin kesempatan yang sama dan tidak membatasi seluruh sellerdan buyer mengikuti atau tidak mengikuti program yang ditawarkan dan memilih pengiriman secara daring pada harga yang bersaing.
Menimbang berdasarkan fakta-fakta, analisis, penilaian, dan simpulan, serta mengingat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, Majelis Komisi menetapkan bahwa:1. Terlapor I dan Terlapor II telah melaksanakan Pakta Integritas
Perubahan Perilaku Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024; dan2. Pemeriksaan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 dihentikan.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News