Sabtu, 02 Agustus 2025

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini 32,32 Triliun

Jalaluddin Lase - Selasa, 21 Januari 2025 08:01 WIB
Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini 32,32 Triliun
Dwi Astuti
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Desember 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,85 triliun. Penerimaan
dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024.
Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp191,71 miliar dan PPN sebesar Rp2,66 triliun.

Baca Juga:
"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital
dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ujar Dwi.

Dwi juga menambahkan
pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti
pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang
dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Puncak Harganas Ke 32 Di Labuhan Batu, BKKBN: Keluarga Tangguh dan Berkualitas Melahirkan Generasi Unggul
Kakanwil Kemenagsu Terima 8.328 Handuk dari PDAM Tirtanadi untuk Jemaah Haji Sumut
Redyanto Sidi Kuasa Hukum Warga : "Eksekusi Lahan 32 oleh PN Lubuk Pakam Salah Objek"
Kolaborasi Telin dan Citra Connect Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Rektor : UINSU Akan Prioritaskan Lulusan Berskala Internasional
Napi Lapas Langkat Kendalikan Sabu 11 Kg, 2 Kurir Divonis Seumur Hidup
komentar
beritaTerbaru