Jumat, 27 Juni 2025

4 Kurir Bawa dan Simpan 40 Kg Sabu Dituntut Mati

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 07 Mei 2025 19:14 WIB
4 Kurir Bawa dan Simpan 40 Kg Sabu Dituntut Mati
Keempat terdakwa saat diadili di PN Medan ( pung)

Medan, MPOL -Terbukti membawa dan menyimpan sabu 40 kg, 4 kurir dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/5/2025).Sedangkan dua bandarnya berhasil lolos.

Baca Juga:

Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Friska Sianipar dari Kejaksaan Tinggi Sumut dihadapan Majelis Hakim diketuai Phillip Mark Soentpiet Menurut Jaksa, perbuatan keempat terdakwa yakni Sahrial, Puji Minarto Nasution, keduanya warga Tanjungbalai Senta Sitepu, dan Benyamin Sembiring, kedua warga Kutalimbaru melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

" Perbuatan para terdakwa meresahkan dan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," ujar Jaksa mengutip sebait nota tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada Rabu 14 Mei mendatang.

Diketahu, keempat terdakwa ditangkap pihak kepolisian Polda Sumatera Utara pada Senin (14/10/2024) lalu. "Bermula pada Sabtu (12/10/2024) lalu, seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi Puji untuk menjemput sabu-sabu ke Kota Tanjung Balai. Kemudian, Puji pun berangkat dengan menaiki satu unit mobil rental," katanya.

Sesampainya di lokasi, lanjut jaksa, Puji bersama Sahrial bertemu dengan tiga orang pria suruhan Koher. Ketiga orang tersebut memberikan dua goni berisikan 40 bungkus sabu kepada Puji dan Sahrial.

"Setelah menerima sabu itu, Puji dan Sahrial kembali ke Kota Medan. Pada Minggu (13/10/2024), keduanya sampai di Medan dan disuruh Koher untuk mengantarkan satu goni berisi 20 kg sabu kepada Benyamin di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang," lanjut Friska.


Dilanjutkan Friska, keesokan harinya Puji dan Sahrial kembali mengantarkan satu goni yang berisikan 20 kg sabu ke Komplek Cemara Asri atas suruhan Koher

"Ketika hendak mengantarkan sabu tersebut, mobil yang ditumpangi keduanya dikejar polisi. Kemudian, Puji dan Sahrial berhasil ditangkap di kawasan Cemara Asri. Dari dalam mobil, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu seberat 20 kg," sambungnya.


Ketika diinterogasi, dikatakan JPU, kedua terdakwa tersebut mengaku bahwa mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 kg sabu kepada Benyamin. Selanjutnya, polisi pun menangkap Benyamin.

Saat ditangkap dan diinterogasi, tambah Friska, Benyamin mengaku telah menyerahkan barang haram tersebut kepada Senta. Kemudian, polisi pun melakukan penangkapan terhadap Senta di rumahnya di Desa Namo Tualang.

"Di lokasi itu, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu dengan berat 20 kg yang disimpan di dapur. Kemudian keempat terdakwa beserta barang bukti 40 kg sabu dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut," kata Friska.(Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru