Jumat, 27 Juni 2025

Setelah Penyidik Diganti, Susanto Lian Langsung Tersangka Penggelapan Rp50 Miliar -Kuasa Hukum Asin Apresiasi Poldasu

Josmarlin Tambunan - Rabu, 07 Mei 2025 23:31 WIB
Setelah Penyidik Diganti, Susanto Lian Langsung Tersangka Penggelapan Rp50 Miliar -Kuasa Hukum Asin Apresiasi Poldasu
Dr (C) Andri Agam SH.MH.CPM.CP Ard kuasa hukum dari pelapor saat memberikan keterangan kepada wartawan di Poldasu, Rabu (7/5).(foto.jos tambunan)
Medan, MPOL: Kecurigaan pihak pelapor, A Sin atas dugaan kuatnya permainan antara oknum penyidik Poldasu dengan terlapor Susanto Lian alias Ivan selaku Direktur Utama PT.Tanindo Subur Jaya hingga laporan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat sampai 2 tahun tidak kunjung tuntas mulai terkuak. Pasalnya, setelah oknum penyidiknya diganti awal April lalu, Susanto Lian (49) langsung ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sesuai pasal 374 sub pasal 372 KUHPidana.

Baca Juga:
Penetapan tersangka itu diketahui pelapor setelah menerima Sprindik dari penyidik, Reza dengan SPDP nomor:B/1521/IV/2025/Ditreskrimum ditandatangani Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono SH.S.IK.MH, tanggal 24 April 2025.

"Kami mengapresiasi pak Kapoldasu pak Irjen Whisnu Hermawan, Dirreskrimum pak Kombes Sumaryono, Kasubdit Jahtanras pak Jama Kita Purba dan penyidik pembantu Reza yang telah menetapkan status tersangka terhadap Susanto Lian. Laporan pengaduan korban sudah 3 tahun berjalan dan selama itu pula Susanto Lian tidak pernah di BAP namun setelah oknum penyidiknya diganti, kami mendapat pemberitahuan kalau Susanto Lian sudah tersangka," kata kuasa hukum A Sin, Dr (c) Andri Agam SH.MH.CPM.CPArd didampingi Dr (c) Yusri Andri SH.MH, di Mapoldasu, Rabu (7/5).

Dr (c) Andri Agam, dari kantor hukum Andri Agam SH.MH (A2) & Law Firm Partner mengatakan, kalau A Sin (50), warga Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor sudah dua kali melaporkan rekan bisnisnya itu dalam kasus penggelapan saham namun penyidiknya menghentikan penyelidikan (SP3), yang menurut hukum sangat tidak masuk akal.

Selain mandeknya penyelidikan, sambung Andri Agam, ada kejanggalan dan yang sangat patut dicurigai adanya kontradiktif antara SPDP yang diberikan penyidik kepada pelapor, Asin kalau Susanto Lian masih saksi sementara dari laman webside ke Bareskrim Polri dijelaskan Susanto Lian sudah tersangka dan telah dilakukan penyitaan. Namun, ketika dipertanyakan kepada penyidiknya justru mengatakan tidak pernah melaporkan seperti itu ke Mabes Polri. Belakangan melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan ada kesalahan dalam infut data ke Mabes Polri.


Kemudian, A Sin kembali melaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan laporan polisi nomor : LP/B/2232/XII/2022/SPKT Poldasu pada 16 Desember 2022 serta pemalsuan surat (Pasal 263 KUHPidana) dengan laporan polisi nomor: LP/B/1909/X/2022/SPKT/Poldasu pada 27 Oktober 2022. Pun demikian, sambung Andri, dua laporan ini sempat "Jalan ditempat" sampai dua tahun. Dan kini baru mulai berjalan setelah oknum penyidiknya diganti.

"Susanto Lian sudah pernah dijemput paksa penyidik dari apartemennya di Podomoro karena tidak pernah mau menghadiri panggilan. Namun, kemudian dilepas dengan alasan masih sebagai saksi. Jika penyidiknya profesional sudah seharusnya menerapkan pasal 244 tentang mangkir ancaman 9 bulan penjara dan dapat dilakukan penahanan. Tapi, itu tidak dilakukan nah disini sudah terlihat ada dugaan permainan dengan oknum penyidik lama," tandas Andri.

Andri Agam berharap supaya penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka Susanto Lian karena selama ini dia dinilai tidak koperatif, disamping korbannya telah mengalami kerugian sebesar Rp.50 milyar. "Minggu depan ada pemeriksaan saksi ahli mudah-mudahan setelah itu, kami sangat berharap supaya Susanto Lian dijemput untuk dilakukan penahanan," harapnya.

Dijelaskan, kasus ini bermula ketika Susanto Lian mengajak A Sin untuk mendirikan PT Tanindo Jaya Abadi, sebuah pabrik pupuk di Jalan Sultan Serdang, Tanjung Morawa, Deli Serdang. A Sin setuju dan menyetor modal awal sebesar Rp1 miliar. Dalam akta notaris, A Sin tercatat sebagai Komisaris, sedangkan Susanto sebagai Direktur Utama, dengan pembagian keuntungan 50:50.

Namun, dalam perjalanan bisnis hubungan keduanya mulai retak. Menurut Andri, kliennya sering diajak ke diskotek oleh Susanto, namun menolak. Setelah itu, Susanto mulai meragukan kontribusi A Sin sebagai komisaris, padahal secara struktur, komisaris tidak wajib hadir setiap hari.

Susanto kemudian menggugat kepailitan perusahaan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanpa sepengetahuan A Sin. Ia juga memasang iklan panggilan di koran seolah-olah A Sin telah menerima surat panggilan, padahal tidak pernah ada surat yang diterima.

"Yang janggal, Susanto tahu pasti alamat klien kami, tapi justru memakai panggilan di media," ujar Andri.

Akibat tidak hadirnya A Sin dalam sidang, pengadilan mengabulkan gugatan kepailitan tersebut. Kemudian, Susanto Lian mendirikan perusahaan yang sama dengan nama dan logo identik sama dengan perusahaan yang dia rintis bersama A Sin. Bahkan, diduga kuat asset perusahaan lama digunakan Susanto Lian di perusahaan yang didirikannya itu.

Dari hasil penyidikan, sebut Andri Agam, bahwa Susanto Lian juga terbukti memalsukan tanda tangan A Sin untuk memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadinya.

Padahal, berdasarkan perjanjian, semua transaksi keuangan perusahaan harus disetujui bersama karena rekening perusahaan hanya satu dan bersifat kolektif. "Ini yang menyebabkan kerugian besar bagi klien kami. Rekening itu milik bersama, tidak bisa dipakai sepihak," kata Andri.

Andri mengungkapkan, kerugian A Sin tidak hanya berasal dari modal awal Rp1 miliar, tapi juga dari aset perusahaan dan keuntungan yang tak dibagikan selama dua tahun terakhir. Ia menyebut, perusahaan itu memiliki keuntungan bersih sekitar Rp4 hingga Rp5 miliar per bulan.

"Kerugian itu dihitung dari akumulasi modal, aset, keuntungan yang tidak disetorkan, serta dana yang digelapkan," ujar kandidat doktor hukum Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut.

Meski sempat menerima pembagian keuntungan sekitar Rp7 miliar, A Sin tetap mengalami kerugian besar akibat penggelapan, yang jika dikalkulasikan mengalami kerugian Rp.50 milyar.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tangkap 4 Pengendali Narkoba, 25 Kg Sabu Disita
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Dit Intelkam Polda Sumut Gelar Bakti Religi di Sejumlah Masjid
Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Perbaiki Rumah Warga Miskin di Namorambe
Ketua IPW Pertanyakan Putusan Banding Ipda Imanuel Dachi, Di PTDH Namun Masih Aktif Dinas
Periode Januari - Juni 2025, Polri Ungkap 130 TPPO, Amankan Tersangka 181 Orang
Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Orang dan Narkoba Bermodus PMI
komentar
beritaTerbaru