Senin, 30 Juni 2025

Diduga Dibeking Oknum BPN, MH Serobot Lahan Dengan Surat, Akte dan Keterangan Palsu Dilaporkan ke Poldasu, Dirkrimum: Laporan Akan Ditindak Lanjuti

Josmarlin Tambunan - Kamis, 15 Mei 2025 18:11 WIB
Diduga Dibeking Oknum BPN, MH Serobot Lahan Dengan Surat, Akte dan Keterangan Palsu Dilaporkan ke Poldasu, Dirkrimum: Laporan Akan Ditindak Lanjuti
Korban Budi Priyanto memperlihatkan bukti laporan pengaduan kepada wartawan (foto.jos Tambunan)
Medan, MPOL : Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan akan segera menindaklanjuti Laporan pengaduan Nomor: LP/B/724/V/2025/SPKT/Polda Sumut tanggal 14 Mei 2025.

Baca Juga:

"Setiap laporan yang masuk akan segera kita tindaklanjuti. Kita telah dulu dan kita analisa apakah ada unsur pidananya. Bila ditemukan unsur pidana, penyelidikan akan segera dilakukan," kata Kombes Sumaryono yang ditanya soal laporan pengaduan korban penyerobotan lahan di Jl Sei Belutu Medan, Kamis (15/5).

Dia mengatakan, pihaknya memiliki target untuk memberantas mafia tanah di Sumatera Utara."Jika dalam kasus ini ada melibatkan mafia tanah apalagi jika benar seperti yang dipersangkakan pembekingan dari oknum pejabat BPN akan kita tindak tegas," ujarnya.

GUNAKAN KETERANGAN PALSU DAN AKTA PALSU

Budi Priyanto dan Alimin warga Medan, mendatangi Poldasu untuk melaporkan terduga pembuat keterangan palsu, surat dan akta palsu berinisial MH ke Polda Sumut, Rabu (14/5) kemarin.

Laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/724/V/2025/SPKT/Polda Sumut tanggal 14 Mei 2025, dengan persangkaan pasal 263 dan 266 KUHPidana.

Keduanya didampingi kuasa hukum Alfin F. Karim, SH, Ketua Marga Napitulu Medan, Kornel Napitupulu dan Ketua Solidaritas Merah Putih Medan, Deddy Maurits Simanjuntak.

Disebutkan Budi Priyanto, dengan dugaan surat palsu, akte palsu dan keterangan palsu maka wanita MH menguasai lahan dengan mendirikan Kafe, yang berada di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

"Bahkan, diduga MH menggunakan SKT yang sudah dibatalkan Camat Medan Sunggal untuk meminjam uang dari bank dengan agunan lahan tersebut," jelasnya.

Beraninya MH mempermainkan hukum, sebut Budi Priyanto diduga karena adanya pembekingan dari oknum pejabat di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Medan inisial AM.

"Kami patut menduga adanya pembekingan dari AM karena ketika terjadi gelar perkara pada Desember 2024, oknum AM mengatakan akan mengajukan surat pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah kami miliki (SHM No. 509, 871, 510 red).


"Ternyata, ancamannya itu benar dilakukannya. AM mengirimkan surat permohonan pembatalan SHM itu ke BPN pada Januari 2025. Inilah yang menguatkan dugaan kami kalau dia membakingi MH," katanya menambahkan ada menjelaskan dugaan pembekingan itu dalam laporan pengaduan.



Diapun berharap pihak kepolisian cepat dan tegas dalam memberantas praktik-praktik pemalsuan dokumen dan keterangan palsu.

IKWAL MASALAH

Disebutkan oleh Budi Priyanto, asal usul/warkah tanah MH, pada 1953 berada di sebelah barat sungai. Namun pada 1991 dengan memberikan keterangan palsu, merubah letak bidang tanah menjadi sebelah timur sungai Selayang.

Sedangkan asal mula objek tanah milik MH berada di Jl. Sei Sikambing A Pasar IX (tahun 1953), sesuai surat pemberian hak antara Sofjan bin Sahmo Pawiro kepada Soeratman Bin Sahmo Pawiro pada 14 Maret 1953. Baru pada 1991, objek tanah diubah dan/atau disebutkan berbatasan dengan Sei Belutu, sesuai SKT No. 591.1/9 tanggal 6 September 1991, atas nama Nurdin Sarifuddin.

Menurut Budi bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) MH sudah dicabut, dibatalkan dan SKT yang sudah dinyatakan tidak dapat dijadikan bukti alas hak tanah sejak tahun 1993.

Akan tetapi, masih kata Budi Priyanto, MH dengan SKT dan akta cacat hukum masih menggunakannya untuk mempermainkan hukum dengan berbagai cara.

Budi Priyanto dan Alimin menceritakan, pada 2013 membeli sebidang tanah dengan luas 4,865 M2 di Jl. Sei Belutu, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal sesuai dengan Surat Sertifikat Hak Milk (SHM) No. 509, 871 dan 510.

"Pada 23 Mei 1993 Nurdin Sarifuddin meninggal dunia, tapi pada 1 Maret 1994 Lurah Tanjung Rejo membuat Surat Keterangan No. 593/37/1994 atas nama Nurdin Sarifuddin ( pada Hal Nurdin Sarifuddin sudah meninggal di tahun 1993), Nurdin Sarifuddin dianggap masih hidup menyatakan menguasai tanah tersebut dan tidak dalam masa silang sengketa kepada pihak manapun," katanya.

Pada 26 Maret 1994, ahli waris Nurdin Sarifuddin membuat Akta Pengoperan dan pelepasan Hak No. 30 di hadapan notaris, kepada Ferry Satmoko.

Lalu, 14 Mei 1995 alm. Ferry Satmoko dan MH (terlapor) menjaminkan tanah di Sei Belutu, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal dengan menggunakan SKT No. 591.1/5KT/9/1991 seluas 4.380 M2 atas nama Nurdin Sarifuddin. "Padahal surat tersebut sudah dibatalkan," jelasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tangkap 4 Pengendali Narkoba, 25 Kg Sabu Disita
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Dit Intelkam Polda Sumut Gelar Bakti Religi di Sejumlah Masjid
Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Perbaiki Rumah Warga Miskin di Namorambe
Ketua IPW Pertanyakan Putusan Banding Ipda Imanuel Dachi, Di PTDH Namun Masih Aktif Dinas
Periode Januari - Juni 2025, Polri Ungkap 130 TPPO, Amankan Tersangka 181 Orang
Rise and Speak”, Bareskrim Polri Ajak Mahasiswa Lawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
komentar
beritaTerbaru