Pancur Batu, MPOL -Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor
Cabjari Pancur Batu, Senin (19/5) pagi.
Baca Juga:
Kacabjari Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa, SH, MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana umum dalam periode Juli 2024 hingga Januari 2025.
Adapun jenis tindak pidana yang dimaksud meliputi perjudian online, perjudian konvensional (mesin jackpot), narkotika, kepemilikan senjata tajam, kekerasan terhadap orang (penganiayaan), serta tindak pidana umum lainnya.
"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh putusan pengadilan yang inkracht. Ini adalah wujud nyata pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam tahap eksekusi perkara," ujar Yus Iman.
Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 296,8 gram shabu-shabu, 1.210 gram ganja kering, 15,7 gram ekstasi serta beragam senjata tajam seperti parang, pisau, celurit, dan linggis. Lalu, 48 unit mesin jackpot dan 2.400 koin, handphone, timbangan digital, serta perangkat komputer (CPU, keyboard, dan mouse) dan barang bukti lain yang terkait dengan perkara.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dibakar, dipotong, diblender, hingga dirusak secara permanen agar tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri Kepala Lapas Klas II A Pancur Batu Tribowo AMdIP, SH, MH, Direktur RSUD Pancur Batu dr Herlina Sembiring, MKes serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, mewakili Camat Pancur Batu, Danramil-14 Pancur Batu.
"Kita berharap, dengan pemusnahan ini masyarakat dapat melihat komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kejahatan serta menegakkan keadilan secara transparan," tutupnya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News