Sabtu, 09 Agustus 2025

PN Sei Rampah Vonis Seumur Hidup Suami Bunuh Istri

Josmarlin Tambunan - Kamis, 22 Mei 2025 21:59 WIB
PN Sei Rampah Vonis Seumur Hidup  Suami Bunuh Istri
Pengadilan Negeri Sei Rampah menyidangkan suami bunuh istri.(ist)
Seirampah, MPOL: Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai kembali menggelar sidang pembacaan putusan kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami yang bernama Agus Herbin Tambun kepada istrinya Hertalina Simanjuntak (46), Kamis (22/5/25).

Baca Juga:
"Menyatakan Terdakwa Agus Herbin Tambun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pembunuhan Secara Berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup," bunyi amar putusan yang dibacakan dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maria CN Barus, didampingi dua hakim anggota Orsita Hanum dan Fierda HRS Sitorus.

Kasus tersebut menjadi viral karena saat itu korban sedang melakukan siaran langsung sembari karaoke di Facebook, sehingga semakin memperkuat perhatian publik terhadap kasus ini.

"Majelis Hakim juga perlu mempertimbangkan pengetahuan dan cara kerja Terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara berencana, sehingga dengan pengetahuan dan cara kerja yang sangat kejam dan tragis dilakukan secara live melalui media sosial yang dapat dilihat oleh orang banyak termasuk anak-anak sehingga ditakutkan dapat dicontoh oleh orang lain, menurut Majelis Hakim pidana penjara sekian tahun sudah tidak tepat bila dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat pidana penjara seumur hidup adalah pidana yang sudah tepat dan adil dan sepadan dengan perbuatan dan bobot kesalahan Terdakwa," bunyi salah satu pertimbangan dalam putusan tersebut.

Terhadap putusan ini penuntut umum dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perkosa dan Bunuh Siswi SMP, PN Seirampah Vonis Seumur Hidup Herli Fadli Nasution
PN Sei Rampah Kembali Vonis Seumur Hidup Pengedar  7 Kg Sabu
Pemilik Pabrik Ekstasi Hendrik Kosumo Dituntut Mati dan 4 Kurir Seumur Hidup
Pangdam Rio Sebut Serka Holmes Otak Pelaku Pembunuhan Ditetapkan Tersangka: Ancaman Hukuman Mati Atau Seumur Hidup
Napi Lapas Langkat Kendalikan Sabu 11 Kg, 2 Kurir Divonis Seumur Hidup
Sadisnya Anak Bunuh Ibu Kandung, Mulai Dipukul Bertubi-tubi Hingga Leher Disayat, Motif Terkuak
komentar
beritaTerbaru