Selasa, 05 Agustus 2025

Law Firm Darmawan Yusuf Desak Poldasu Tangkap Otak Pelaku Penganiayaan dan Pembakaran Mobil Wartawan

Josmarlin Tambunan - Jumat, 16 Februari 2024 18:49 WIB
Law Firm Darmawan Yusuf Desak Poldasu  Tangkap Otak Pelaku Penganiayaan dan Pembakaran Mobil Wartawan
Darmawan Yusuf SH SE M.Pd, MH, CTLA, Medan.
Medan, MPOL: Pimpinan Law Firm Darmawan Yusuf SH.
SE, MPd, MH, CTLA, Med menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda Sumut yang berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan tobapos Tommy Doni Ester Nainggolan.

Baca Juga:
Aktivis hukum Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH, CTLA, Med mengatakan, aksi kriminal dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh mereka maupun suruhannya karena masuk dalam objek pemberitaan wartawan, sudah sangat jelas, ancaman pidana menanti.

"Jadi, jangan main-main sampai main hakim sendiri, tempuhlah mekanisme sesuai aturan, seperti hak jawab, hak koreksi, hak bantah dan sebagainya, tidak zamannya lagi sekarang bertindak ala koboi," tegas Darmawan.

Darmawan Yusuf mengaku sangat kenal betul dengan korban. "Korban saya kenal betul pribadinya. Dia ini bekerjanya profesional sebagai wartawan, pendidikan jurnalistik secara resmi juga saya tahu sudah dilaluinya. Jadi, sangat miris memang yang dialaminya dari perlakuan para eksekutor yang sudah ditangkap itu, semoga aktor intelektual maupun pendana menyusul diciduk," pinta Darmawan yang juga sebagai Dewan Pengawas YPSPN Gedung Dewan Pers.

Aktivis hukum itu mendesak Poldasu menangkap otak pelaku yang diduga inisial Oyok.


"Dari keterangan ketiga tersangka jelas diketahui aktor dibalik penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan tersebut. Karena itu, Kita berharap polisi segera menangkap Oyok," jelasnya.

Diketahui, tim Jahtanras Ditreskrimum Poldasu mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka yakni, Nelson Hutajulu alias Icon warga Jalan Turi Ujung, Kel Binjai, Kec Medan Denai, Frans Dika Perangin-angin alias Dika warga Jl.Gator Subroto, Kel Sei Sikambing, Kec Medan Helvetia dan Romi Ardianto alias Romi alias Ketua Romi warga Jl.Istiqomah, Lk XI, Kel Helvetia Timur, Kec Medan Helvetia.

Sementara otak pelaku yang menyuruh ketiga tersangka dengan panggilan Oyok Mash diburon polisi.

Oyok disebut-sebut sebagai bandar besar narkoba di Gang Pantai dekat Pasar Sunggal namun karena lokasinya sering digerebek polisi sehingga pindah ke "Lembah" JL.TB Simatupang gang Musholah arah sungai.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Propam Poldasu Diduga Tutupi Hasil Pemeriksaan Kanit Tipikor Polres Siantar
Polres Batu Bara Rilis Kasus Narkotika Dengan 6 Tersangka dan 29 Kg Sabu, 11 Kg Ekstasi serta 3.393 Pcs Liquid Vave
Gagasan Pemekaran Kabupaten Rajo Sampono Didukung IKKLA
Ribut Soal Roy Suryo Menjalar ke Medan, Petinggi PSI Lapor Polda Sumut
Diduga Polda Sumut Lakukan Gelar Perkara Khusus Sepihak, Poltak Silitonga: Tidak Sah!
Ancam Jual Organ Tubuh Jika Tebusan Rp50 Juta Tak Diberikan, Tim Gabungan Tangkap Tiga Wanita Penculik Anak di Marelan
komentar
beritaTerbaru