Rabu, 30 Juli 2025

Cabjari Pancur Batu Eksekusi Tedpidana Kasus Penganiayaan

Toni Ginting - Kamis, 05 Juni 2025 19:06 WIB
Cabjari Pancur Batu Eksekusi Tedpidana Kasus Penganiayaan
Kasubsi Intel DN Datun Richisandi (kiri) saat memberikan keterangan.(Maiting)
Pancur Batu, MPOL -Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu melaksanakan eksekusi terhadap Yanty, seorang terpidana kasus penganiayaan, untuk menjalani hukuman 6 bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga:
Eksekusi tersebut dilaksanakan di kantor Cabjari Pancur Batu, Selasa (3/6). Bersamaan dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, pihak keluarga terpidana melakukan aksi protes sembari membawa anak terpidana yang masih berusia 3 tahun.

Ketika itu, suami Yanty memprotes tindakan eksekusi yang dilakukan Jaksa dan menuding Kejaksaan tidak adil serta menerima bayaran untuk mengeksekusi istrinya. Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh pihak Kejaksaan yang menyatakan bahwa proses eksekusi dilakukan sesuai prosedur dan atas dasar hukum yang sah.

Kasubsi Intel dan Datun Cabjari Pancur Batu, Richisandi didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra Perdana Sani, memberikan keterangan resmi kepada media untuk meluruskan informasi yang beredar.

"Terpidana atas nama Yanty memang benar diadili di Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu dan diputus bersalah pada bulan Juli 2024. Jaksa kemudian mengajukan banding yang selanjutnya oleh terpidana mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung memutus perkara ini pada 4 Maret 2025 dengan menolak kasasi terpidana tersebut. Dengan berkekuatan hukum tetap (Inkraht) putusan tersebut, kami berkewajiban mengeksekusi," jelas Richisandi, Kamis (5/6/2025).

Dijelaskannya, bahwa jaksa telah lima kali melakukan pemanggilan terhadap terpidana, namun tidak ada itikad baik dari Yanty untuk memenuhi panggilan tersebut. Karena itu, pada 28 Mei 2025, tim jaksa mendatangi kediaman terpidana di Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, untuk melaksanakan eksekusi.

Namun, saat itu pihak terpidana meminta penundaan dengan alasan anak mereka yang masih berusia tiga tahun sedang sakit. Kejaksaan kemudian menyikapi permintaan tersebut dengan kebijakan kemanusiaan dan menunda eksekusi hingga hari Senin, kemudian kembali ditunda ke hari Selasa, 3 Juni 2025, atas permintaan pihak terpidana.

"Kami menyetujui penundaan tersebut dengan syarat terpidana dan kuasa hukumnya menandatangani surat pernyataan akan bersikap kooperatif dan menghadiri eksekusi," tambahnya.

Pada hari pelaksanaan eksekusi, 3 Juni 2025, Yanty bersama kuasa hukum dan keluarganya hadir di kantor Cabjari Pancur Batu. Namun, kembali terjadi permintaan penundaan dari pihak keluarga, yang akhirnya ditolak oleh tim jaksa.

"Kami menilai tidak ada alasan hukum lagi untuk menunda. Maka eksekusi dilakukan dan terpidana langsung dibawa ke Lapas Perempuan Tanjung Gusta, Medan," timpal JPU Tantra Perdana Sani.

Menanggapi sejumlah pemberitaan viral yang menyebut Kejaksaan melakukan eksekusi dua kali serta melibatkan anak kecil dalam prosesnya, pihak Cabjari memberikan klarifikasi tegas.

"Itu tidak benar. Anak dibawa oleh terpidana sendiri ke kantor kami. Kami hanya menjalankan tugas sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Eksekusi ini merupakan kewajiban kami setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ujar Richisandi.

Kejaksaan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar tanpa konfirmasi dan klarifikasi dari pihak berwenang.

"Kami meminta masyarakat bijak dalam menyikapi informasi. Jangan terburu-buru menilai sebelum mengetahui fakta secara menyeluruh. Jika ada dugaan pelanggaran, tersedia mekanisme hukum untuk mengajukan keberatan," tutupnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Eksekusi Jalan Alumunium I Tanjung Mulia Berujung Amuk Masa
Eksekusi Jalan Alumunium I Tanjung Mulia Nyaris Bentrok
Eksekusi Jalan Alumunium I Tanjung Mulia Nyaris Bentrok
Eksekusi di Alumunium I Tanjung Mulia Ditunda, Polres Belawan Belum Bisa Penuhi  Permohonan Bantuan Pengamanan
Ratusan Warga Jalan Alumunium I Tanjung Mulia Kembali Gelar Aksi Demo Tolak Eksekusi
Pasutri Terpidana Pemalsuan Surat Rugikan Rp 583 Miliar Dieksekusi ke Rutan
komentar
beritaTerbaru