Medan, MPOL -
Eksekusi lahan di Jalan
Alumunium I Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Kota Medan Sumatera Utara kembali ditunda.
Baca Juga:
Seyogianya, surat eksekusi yang dikeluarkan PN Medan tanggal 01 Juli 2025, atas nama Ketua PN Medan Jasmin Ginting ditandatangani dan berstempel itu dengan nomor 8067/PAN.01.PN.W2/HK2.4/VI/202025 perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan peuerahan dalam perkara No. 77/Pdt.Eks/2024/PN.Mdn Jo No. 269/Pdt.G/2011/PN.Mdn. Dilaksanakan pada Rabu (9/7) pukul 09:00 WIB, kembali batal dilaksanakan disebutkan karena pihak Polres Pelabuhan Belawan belum dapat memenuhi permohonan bantuan pengamanan.
Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Soni kepada wartawan Medan Pos Online melalui pesan singkat whatsapp, Rabu siang (9/7) pukul 13:45 WIB.
"Sesuai dengan surat tersebut tentang Pemberitahuan Pelaksanaan
Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan dalam perkara No.77/Pdt.Eks/2024/PN.Mdn jo No. 269/Pdt.G/2011/Pn.Mdn bahwa eksekusi akan dilaksanakan hari ini Rabu tanggal 9 Juli 2025, namun sesuai dengan Surat Kapolres Pelabuhan Belawan Nomor B/2478/VII/PAM.3.3./2025 yang menyampaikan bahwa pihak Polres Pelabuhan Belawan belum dapat memenuhi permohonan bantuan pengamanan dalam pelaksanaan
Eksekusi hari ini. Maka eksekusi ditunda, " ucapnya melalui balasan pesan singkat whatsapp.
Sebelumnya juga, eksekusi di Jalan
Alumunium I Kelurahan Tanjung Mulia Medan Deli dilaksanakan pada Kamis (23/6) lalu, namun eksekusi tidak jadi lakukan disebutkan pihak pengamanan dari Polres Pelabuhan Belawan lagi fokus untuk menyambut HUT Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2025 yang lalu.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News