Rabu, 23 Juli 2025

Diduga Gudang Oli Bekas, Tak Kantongi Izin Bebas Beroperasi di Kawasan Kota Bangun

Toga Pasaribu - Selasa, 22 Juli 2025 19:27 WIB
Diduga Gudang Oli Bekas, Tak Kantongi Izin Bebas Beroperasi di Kawasan Kota Bangun
Lokasi gudang oli bekas milik AE yang diduga tidak mengantongi ijin. (Topas)
Medan, MPOL -Diduga gudang pengelolaan oli bekas tanpa izin dari dinas terkait di kawasan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli bebas beroperasi menjalan bisnisnya.

Baca Juga:
Diduga gudang oli bekas yang disebut-sebut dikelolah oleh AE tersebut telah berlangsung lama tanpa terendus petugas walaupun berdampak bisa mencemari lingkungan.

Di sekitar area gudang, wartawan mendapati tumpahan limbah oli yang tercecer, temuan ini memunculkan dugaan adanya lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Padahal, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti oli bekas wajib memiliki izin resmi dan memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang ketat.

Kondisi tersebut menambah panjang daftar persoalan pencemaran lingkungan di wilayah Medan Deli, yang selama ini rawan terhadap aktivitas industri skala kecil-menengah yang tidak terpantau.

Salah seorang warga Wak Han (52), kepada wartawan mengataka bahwa aktivitas gudang penampungan dan pengolahan oli bekas ini terkesan dibiarkan.

"Aneh aktivitas gudang oli bekas ini sudah lama beraktifitas dimana
peran pengawasan pihak-pihak terkait dalam mencegah dan menindak tegas pelanggaran lingkungan seperti ini, membiarkan pelanggaran ini, " ucapnya.

Wak Han meminta, agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku usaha ini, untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan " Ucapnya.

Terpisah, AE yang disebut-sebut sebagai pengelolaan gudang oli bekas tersebut ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp dan panggilan telepon melalui aplikasi wahatsapp tidak memberikan jawaban.

Sekedar informasi bahwa untuk mendirikan gudang penyimpanan limbah B3, khususnya oli bekas, diperlukan izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Izin ini diperlukan karena oli bekas termasuk dalam kategori limbah B3 yang memerlukan penanganan khusus.

Proses perizinan umumnya melibatkan beberapa langkah: Pengajuan Permohonan, pemohon mengajukan permohonan izin kepada DLH, biasanya dengan melengkapi formulir permohonan dan dokumen persyaratan. Verifikasi Dokumen : DLH akan memverifikasi keabsahan dokumen yang diajukan. Pemeriksaan Lapangan : DLH dapat melakukan pemeriksaan lapangan untuk melihat kesesuaian lokasi dan fasilitas penyimpanan dengan standar yang berlaku.

Penerbitan Izin : Jika semua persyaratan terpenuhi, DLH akan menerbitkan izin penyimpanan limbah B3. Beberapa hal penting terkait penyimpanan limbah oli bekas tempat Penyimpanan harus memiliki desain dan konstruksi yang mampu melindungi limbah dari hujan dan sinar matahari, serta memiliki sistem drainase dan penampungan yang memadai, label dan Simbol wadah penyimpanan harus diberi label dan simbol yang jelas untuk mengidentifikasi jenis limbah.

Lokasi sebaiknya berlokasi jauh dari pemukiman dan fasilitas umum, serta bebas dari banjir.
Penyimpanan sementara oli bekas hanya boleh disimpan sementara sebelum diolah atau dibuang sesuai ketentuan.

Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009: tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tempo Sehari, Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-Puluhan Ribu Ekstasi
Tempat Tangkahan Ikan di Bagan Deli Belawan Diduga Dijadikan Lokasi Bongkar Muat BBM Ilegal
Klarifikasi Polrestabes Medan Soal Bandar Sabu Diduga Diperas Agar Direhab
Lagi Aksi Balap Liar di Batu Bara Tewaskan Satu Orang, Empat Lainnya Luka-Luka
Polres Labusel Gerebek Gudang  "Kencing CPO",  Temukan 4 Baby Tank
MAN 1 Labura Diduga Tidak Sampaikan Laporan Keuangan Kepada Publik
komentar
beritaTerbaru