Rabu, 17 September 2025

Polda Sumut Bantah Kriminalisasi Penangkapan Narkoba dan Tempuh Jalur Hukum

Josmarlin Tambunan - Minggu, 27 Juli 2025 09:29 WIB
Polda Sumut Bantah Kriminalisasi Penangkapan Narkoba dan Tempuh Jalur Hukum
Kompol Dedi Kurniawan
Medan, MPOL: Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut, melalui Kanit 1 Subdit III, Kompol Dedi Kurniawan, membantah melakukan kriminalisasi saat penangkapan narkoba terhadap warga Tanjungbalai bernama Rahmadi, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

"Penangkapan narkoba terhadap Rahmadi itu sesuai prosedur. Saat ini perkara narkoba itu pun sudah bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungbalai," katanya, Jumat (25/7).

Ia mengungkapkan, terhadap Rahmadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara narkoba setelah dilakukannya gelar perkara. Lalu berkas perkaranya juga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

"Yang jelas penangkapan terhadap Rahmadi itu terbukti memiliki narkoba," ungkapnya seraya menegaskan akan menempuh jalur hukum karena disebut-sebut telah melakukan kriminalisasi dalam penangkapan narkoba.

Sebelumnya, Tim Unit I Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap empat pengedar narkotika yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Tanjungbalai, Selasa (4/3).

Berdasarkan informasi yang didapat, Rabu (5/3), menerangkan keempat pengedar narkoba yang ditangkap itu berinisial AY, LB, R dan APY. Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan yang diterima personel pada Senin 3 Maret 2024 adanya seorang pria di seputaran Jalan Simpang Kawat, Asahan, Tanjungbalai, yang memperjual belikan narkoba jenis sabu.

Dari laporan itu personel Unit I Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli. Hasilnya, polisi dapat menangkap pelaku AY ketika melakukan transaksi jual beli narkoba dengan barang bukti satu amplop putih berisikan enam bungkus plastik klip berisi sabu.

Tidak sampai disitu, personel setelah menangkap pelaku AY melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya. Berdasarkan serangkaian informasi yang didapat personel berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial LB dan R dengan barang bukti sejumlah paket sabu siap edar.

Tim Unit I Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut keesokan harinya pada Selasa 4 Maret 2023 kembali menangkap seorang pengedar narkoba berinisial APY diduga menjual narkoba jenis sabu dengan kesepakatan seharga Rp30 juta per 100 gramnya.

Dalam penangkapan terhadap pelaku APY barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan senjata genggam air sofgun warna silver. Kepada polisi, APY mengaku menerima upah sebesar Rp2 juta dalam menjalankan transaksi narkoba tersebut.

Terhadap keempat pengedar narkoba bersama barang bukti sabu setelah diamankan lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini personel tengah memburu pelaku lainnya berinisial A alias Nunung yang merupakan pemasok utama narkoba di wilayah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pengedar narkoba di Kota Tanjungbalai tersebut.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satres Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Dua Pengedar Shabu di Lokasi Berbeda
Polrestabes Medan Tangkap Bandar Sabu Simalingkar, Barak Narkoba Dibakar
Polres Batu Bara Ringkus Empat Pengedar dan Pengguna Narkoba
Polda Sumut Tangkap Dua Pengedar 5 Kg Sabu
Satres Narkoba Polres Humbahas Bekuk Dua ASN Diduga Pengguna Narkoba, Satu Pengedar Turut Diamankan
Dikibuskan Masyarakat Seorang Bandar Narkoba Di Ciduk Polres Binjai
komentar
beritaTerbaru