Medan, MPOL: Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut, melalui Kanit 1 Subdit III, Kompol Dedi Kurniawan, membantah melakukan kriminalisasi saat penangkapan
narkoba terhadap warga Tanjungbalai bernama
Rahmadi, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
"Penangkapan
narkoba terhadap
Rahmadi itu sesuai prosedur. Saat ini perkara
narkoba itu pun sudah bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungbalai," katanya, Jumat (25/7).
Ia mengungkapkan, terhadap
Rahmadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara
narkoba setelah dilakukannya gelar perkara. Lalu berkas perkaranya juga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
"Yang jelas penangkapan terhadap
Rahmadi itu terbukti memiliki
narkoba," ungkapnya seraya menegaskan akan menempuh jalur hukum karena disebut-sebut telah melakukan kriminalisasi dalam penangkapan
narkoba.
Sebelumnya, Tim Unit I Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap empat pengedar narkotika yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Tanjungbalai, Selasa (4/3).
Berdasarkan informasi yang didapat, Rabu (5/3), menerangkan keempat pengedar
narkoba yang ditangkap itu berinisial AY, LB, R dan APY. Pengungkapan kasus
narkoba ini berawal dari laporan yang diterima personel pada Senin 3 Maret 2024 adanya seorang pria di seputaran Jalan Simpang Kawat, Asahan, Tanjungbalai, yang memperjual belikan
narkoba jenis sabu.
Dari laporan itu personel Unit I Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli. Hasilnya, polisi dapat menangkap pelaku AY ketika melakukan transaksi jual beli
narkoba dengan barang bukti satu amplop putih berisikan enam bungkus plastik klip berisi sabu.
Tidak sampai disitu, personel setelah menangkap pelaku AY melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya. Berdasarkan serangkaian informasi yang didapat personel berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial LB dan R dengan barang bukti sejumlah paket sabu siap edar.
Tim Unit I Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut keesokan harinya pada Selasa 4 Maret 2023 kembali menangkap seorang pengedar
narkoba berinisial APY diduga menjual
narkoba jenis sabu dengan kesepakatan seharga Rp30 juta per 100 gramnya.
Dalam penangkapan terhadap pelaku APY barang bukti berupa
narkoba jenis sabu dan senjata genggam air sofgun warna silver. Kepada polisi, APY mengaku menerima upah sebesar Rp2 juta dalam menjalankan transaksi
narkoba tersebut.
Terhadap keempat pengedar
narkoba bersama barang bukti sabu setelah diamankan lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini personel tengah memburu pelaku lainnya berinisial A alias Nunung yang merupakan pemasok utama
narkoba di wilayah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pengedar
narkoba di Kota Tanjungbalai tersebut.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan