Minggu, 03 Agustus 2025

PT APCKC Tolak Eksekusi Bangunan Water Park Bumi Asri, Dinilai Salah Objek Perkara

Jalaluddin Lase - Minggu, 03 Agustus 2025 16:54 WIB
PT APCKC Tolak Eksekusi Bangunan Water Park Bumi Asri, Dinilai Salah Objek Perkara
Kuasa Hukum PT Asri Erfin J Lubis,SH (Tengah) kepada awak media. (ist).
Medan, MPOL -PT Asri Pembangunan Catur Karya Citra ( APCKC) selaku termohon eksekusi tetap menolak rencana pelaksanaan eksekusi pembongkaran yang bakal dilakukan pihak Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 6 Agustus 2024 karena tanah atau bangunan sebagai objek eksekusi tidak jelas batas- batasnya.

Selain tidak jelas objek eksekusi, termohon eksekusi PT APCKC saat ini sedang mengajukan gugatan perlawanan eksekusi dan sedang berproses di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:
Hal itu dikemukakan Direktur PT Asri diwakili Kuasa Hukumnya Erfin J Lubis,SH kepada awak media, didampingi Mail Pelawi,SE, Direktur Operational PT.APCKC, Ir. Hermansyah, Manager Pengelola PT.APCKC, Yusfick Siregar, Manager pertanahan dan Ishak Siregar,SH, Manager Perizinan PT Asri, Minggu ( 3/8/2025).

Menurut Lubis, rencana pelaksanaan eksekusi pembongkaran di objek perkara lapangan sepakbola Perumahan Bumi Asri itu sudah beberapa kali tertunda.

Tapi setelah adanya pergantian Ketua PN Medan yang baru dan lowongnya jabatan Panitera Sekretaris, pelaksanaan eksekusi tersebut kembali bergulir.Kali ini Plh Panitera PN Medan Nikson Hutasoit kembali memberitahukan kepada permohonan pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan pada Rabu 6 Agustus 2025.

" Plh Panitera Nikson Hutasoit memberitahukan kepada kami bahwa pelaksanaan eksekusi akan berlangsung pada Rabu 6 Agustus 2025 pukul 09.00 wi di lapangan sepakbola Perumahan Bumi Asri," ujar Erfin J Lubis.

Menurut dia, pelaksanaan eksekusi yang bakal dilaksanakan itu harus berpedoman pada Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung No 40/DJU/SK/ HM.02.3./1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri.

' Kalau pelaksanaan eksekusi yang bakal dilaksanakan Juru Sita PN Medan tidak berpedoman kepada Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum itu maka pihak termohon akan menempuh upaya hukum selanjutnya," tegas Erfin Lubis.

Misalnya, mengadukan oknum hakim tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali ( PK) yang mengabulkan gugatan pemohon yang dinilai salah objek perkara agar putusan hakim itu dieksaminasi.

" Kami akan adukan oknum hakim tersebut kepada Badan Pengawas ( Bawas) Mahkamah Agung di Jakarta," ujarnya.

Disamping itu termohon eksekusi akan mengadukan persoalan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) karena ada 32 saham diatas objek perkara disumbangkan kepada negara.Tapi setelah dieksekusi nanti, tentu saham untuk negara itu akan beralih kepada pemohon sebagai pihak swasta.

Menurut Lubis, salah objek perkara itu menyangkut keberadaan objek yang bakal eksekusi yakni pembangunan waterpark diatas lapangan sepakbola.Ternyata pembangunan waterpark tersebut bukan di lapangan sepakbola, tetapi berada diatas Sertifikat Hak Milik ( SHM).Kemudian batas- batasnya tanah yang bakal dieksekusi pun tidak jelas.

"Masak kami yang punya tanah SHM kami pulak mau dieksekusi.Mana keadilan itu, kami sebagai investor tentu merasa dirugikan," jelas advokat senior itu.

Humas PN Medan Soniady saat dihubungi belum berkomentar soal pelaksanaan eksekusi pembongkaran waterpark tersebut.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Telkom Percepat Eksekusi Transformasi, Cetak Pendapatan Konsolidasi Rp73 Triliun
Ratusan Driver Ojol Medan Tolak Penurunan Komisi Skema 20 Persen Dinilai Masih Ideal dan Menguntungkan
Eksekusi Jalan Alumunium I Tanjung Mulia Berujung Amuk Masa
Eksekusi Jalan Alumunium I Tanjung Mulia Nyaris Bentrok
Eksekusi Jalan Alumunium I Tanjung Mulia Nyaris Bentrok
Eksekusi di Alumunium I Tanjung Mulia Ditunda, Polres Belawan Belum Bisa Penuhi  Permohonan Bantuan Pengamanan
komentar
beritaTerbaru