Medan, MPOL -
Water Park milik Perumahan
Bumi Asri sudah rata dengan tanah, setelah dieksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/8/2025) siang.
Baca Juga:
Keberadaan
Water Park yang dibangun diatas tanah milik PT Asri Pembangunan Catur Karya Citra (APCKC) tersebut dinyatakan pengadilan melawan hukum dan harus dikembalikan fungsinya sebagai fasilitas umum ( Fasum) sebagai lapangan sepakbola.

" Eksekusi pembongkaran ini untuk mengembalikan fungsinya sebagai fasilitas umum ," kata Darwin Sinaga saat membacakan penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Medan Jon Sarman Saragih disaksikan aparat Kelurahan Cintai Damai dan Koramil setempat.
Setelah membacakan penetapan eksekusi tersebut, Darwin Sinaga langsung memerintahkan ekskavator meratakan pagar beton
Water Park Bumi Asri.
Karuan saja Kuasa Hukum PT IRA Grup Erfin J Lubis langsung mengajukan protes kepada Juru Sita PN Medan tersebut.
Erfin J Lubis, terlihat berulang kali lewat pengeras suara meminta agar eksekusi dihentikan. Namun, ekscavator terus bergerak meratakan dinding bangunan lapangan sepak bola.
Erfin memprotes keras atas pelaksanaan pembongkaran tersebut. Ia menilai PN Medan telah melecehkan aturan hukum karena eksekusi tetap dilakukan di tengah sejumlah proses hukum yang masih berlangsung.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News