Medan, MPOL -
Water Park milik Perumahan
Bumi Asri sudah rata dengan tanah, setelah dieksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/8/2025) siang.
Baca Juga:
Keberadaan
Water Park yang dibangun diatas tanah milik PT Asri Pembangunan Catur Karya Citra (APCKC) tersebut dinyatakan pengadilan melawan hukum dan harus dikembalikan fungsinya sebagai fasilitas umum ( Fasum) sebagai lapangan sepakbola.

" Eksekusi pembongkaran ini untuk mengembalikan fungsinya sebagai fasilitas umum ," kata Darwin Sinaga saat membacakan penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Medan Jon Sarman Saragih disaksikan aparat Kelurahan Cintai Damai dan Koramil setempat.
Setelah membacakan penetapan eksekusi tersebut, Darwin Sinaga langsung memerintahkan ekskavator meratakan pagar beton
Water Park Bumi Asri.
Karuan saja Kuasa Hukum PT IRA Grup Erfin J Lubis langsung mengajukan protes kepada Juru Sita PN Medan tersebut.
Erfin J Lubis, terlihat berulang kali lewat pengeras suara meminta agar eksekusi dihentikan. Namun, ekscavator terus bergerak meratakan dinding bangunan lapangan sepak bola.
Erfin memprotes keras atas pelaksanaan pembongkaran tersebut. Ia menilai PN Medan telah melecehkan aturan hukum karena eksekusi tetap dilakukan di tengah sejumlah proses hukum yang masih berlangsung.
"Kami protes karena putusan yang dijadikan dasar eksekusi ini sedang kami lawan secara hukum. Kasusnya juga sedang diproses oleh Sekretariat Negara untuk diteruskan kepada Presiden. Selain itu, kami telah mengajukan gugatan perlawanan di PN Medan," ujar Erfin.
Ia juga menyebut bahwa lahan yang dieksekusi merupakan tanah hak milik PT APCKC yang telah bersertifikat hak milik, serta memiliki keterlibatan Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan.
"Pihak BHP tadi sudah hadir dan memberikan keterangan, tapi diabaikan oleh jurusita. Objek eksekusi pun tidak sesuai dengan amar putusan. Di sini tidak ada lapangan sepak bola seperti yang disebutkan, melainkan bangunan di atas tanah kami," jelasnya.
Erfin menambahkan bahwa redaksi dalam amar putusan maupun penetapan eksekusi juga tidak secara jelas menyebutkan batas-batas objek yang harus dibongkar, sehingga menurutnya tindakan tersebut tidak berdasar hukum.
Ia juga menuding eksekusi ini tidak mematuhi Surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Nomor 40 Tahun 2019 yang seharusnya menjadi pedoman teknis pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan.
"Penegakan hukum seperti ini sangat meresahkan investor. Kami menduga ada intervensi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Kami minta Bapak Presiden RI dan Ketua MA turun tangan,memberi perhatian terhadap100 karyawan PT Asri kehilangan pekerjaan karena eksekusi ini," tegasnya.
Ia menegaskan, PT APCKC akan menempuh berbagai upaya hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan perusakan secara pidana dan meminta Mahkamah Agung membentuk tim eksaminasi terhadap para hakim yang menangani perkara ini.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News