Medan, MPOL -Direktur Operasional PT Asri Pembangunan Catur Karya Citra (PT.APCKC), Mail Pelawi,SE selaku termohon eksekusi Water Park di kawasan Perumahan Bumi Asri, Kel. Cinta Damai, Kec Medan Helvetia, melayangkan protes keras atas eksekusi lanjutan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca Juga:
Eksekusi lanjutan tersebut berlangsung hingga larut malam dan berlanjut ke hari berikutnya. Pihaknya sangat menyesalkan tindakan tersebut dan mempertanyakan legalitasnya.
"Kami sangat menyesalkan eksekusi ini dilakukan hingga larut malam dan bahkan berlanjut keesokan harinya. Kami mempertanyakan, apakah proses seperti itu memang dibenarkan oleh aturan hukum," ucapnya kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025).
Ia menilai, tindakan yang dilakukan
PN Medan terkesan tergesa-gesa dan mengabaikan ketentuan prosedural.
"Jika prosedur tidak dijalankan dengan benar, ini bukan hanya merugikan perusahaan kami, tapi juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke satu pihak, tapi tumpul ke pihak lain," ujarnya.
Tindakan
PN Medan tersebut juga turut disesalkan Manager Pengelola Ir Hermansyah, Manager Pertanahan Yusfick H Siregar dan Manager Perizinan Ishak Siregar, SH.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News