Sabtu, 09 Agustus 2025

PT Asri PCKC Nilai PN Medan Sewenang-wenang, Eksekusi Lanjutan Lahan Bumi Asri Tanpa Pemberitahuan Resmi

Jalaluddin Lase - Sabtu, 09 Agustus 2025 15:27 WIB
PT Asri PCKC Nilai PN Medan Sewenang-wenang, Eksekusi Lanjutan Lahan Bumi Asri Tanpa Pemberitahuan Resmi
Direktur Operasional PT.Asri PCKC, Mail Pelawi,SE bersama Kuasa Hukum PT Asri PCKC, Erfin J. Lubis, saat pelaksanaan eksekusi berlangsung.(Jal).
Medan, MPOL -Direktur Operasional PT Asri Pembangunan Catur Karya Citra (PT.APCKC), Mail Pelawi,SE selaku termohon eksekusi Water Park di kawasan Perumahan Bumi Asri, Kel. Cinta Damai, Kec Medan Helvetia, melayangkan protes keras atas eksekusi lanjutan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga:
Eksekusi lanjutan tersebut berlangsung hingga larut malam dan berlanjut ke hari berikutnya. Pihaknya sangat menyesalkan tindakan tersebut dan mempertanyakan legalitasnya.

"Kami sangat menyesalkan eksekusi ini dilakukan hingga larut malam dan bahkan berlanjut keesokan harinya. Kami mempertanyakan, apakah proses seperti itu memang dibenarkan oleh aturan hukum," ucapnya kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025).

Ia menilai, tindakan yang dilakukan PN Medan terkesan tergesa-gesa dan mengabaikan ketentuan prosedural.

"Jika prosedur tidak dijalankan dengan benar, ini bukan hanya merugikan perusahaan kami, tapi juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke satu pihak, tapi tumpul ke pihak lain," ujarnya.

Tindakan PN Medan tersebut juga turut disesalkan Manager Pengelola Ir Hermansyah, Manager Pertanahan Yusfick H Siregar dan Manager Perizinan Ishak Siregar, SH.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dinilai Sangat Membantu Masyarakat, Gerakan Pangan Murah SPHP PTPN 1 Regional 1 Diserbu Warga
Ratusan Driver Ojol Medan Tolak Penurunan Komisi Skema 20 Persen Dinilai Masih Ideal dan Menguntungkan
Soal Laporan Kasus Intimidasi Wartawan Dinilai Lambat, Polrestabes Medan Sebut Penanganan Perlu Kehati-hatian
Dinilai Salahi Prosedur Eksekusi, Ketua PN Lubuk Pakam akan Dilaporkan ke Bawas dan KY
Kakanwil BPN Sumut: Tim GTRA Sumut Akan Lanjutkan Penanganan Sengketa
PN Medan Kabulkan Gugatan Perumda Tirtanadi Terhadap Asuransi Jiwa Bumi Putera Bersama 1912
komentar
beritaTerbaru