Selasa, 19 Agustus 2025

Kompol DK Diperiksa Propam Kasus Kode Etik

Josmarlin Tambunan - Selasa, 19 Agustus 2025 18:35 WIB
Kompol DK Diperiksa Propam Kasus Kode Etik
Medan, MPOL:Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (19/8/2025) melakukan pemeriksaan terhadap Kanit 1 Subdit 3, Ditres Narkoba Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan (DK) dalam kasus kode etik.

Baca Juga:
Informasi diperoleh menyebutkan, Kompol DK diperiksa sejak pagi hingga menjelang sore. Pemeriksaan dilakukan dalam dugaan pelanggaran kode etik saat penangkapan tersangka narkoba di Tanjung Balai, beberapa waktu lalu. Kompol DK diduga menganiaya tersangka Rahmadi.

"Pemeriksaan Kompol DK hari ini, terkait dugaan pelanggaran kode etik," ujar sumber di Bid Propam Polda Sumut.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi tentang pemeriksaan Kompol DK membenarkan informasi tersebut. "Iya benar, saat ini sedang diproses Bid Propam Poldasu," jelas Kabid Humas.

Belum lama ini, ratusan warga Kota Tanjung Balai menggelar aksi di Markas Polda Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Jumat (25/7). Massa mendesak untuk dilakukan pemecatan terhadap Kompol DK karena dinilai menyakiti masyarakat dan bertindak melanggar Standart Operasional Prosedur (SOP).

Kompol DK yang memimpin tim melakukan penangkapan dan pemahaman terhadap Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai atas kepemilikan 10 gram narkotika jenis sabu-sabu. Padahal, berdasarkan fakta-fakta yang ada, 10 gram sabu-sabu itu bukan milik Rahmadi. Tetapi, milik tersangka lain yang diduga sengaja diletakkan petugas di dalam mobil Rahmadi untuk menjerat warga Kota Tanjungbalai itu. Sementara berdasarkan pengakuan Rahmadi, saat itu matanya ditutup lakban oleh petugas yang menangkapnya.

Bahkan ironisnya, saat penangkapan dalam toko pakaian di Kota Tanjungbalai pada Maret 2025 lalu, tim Dit Narkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol DK diduga kuat menganiaya Rahmadi. Kamera pengawas merekam aksi penganiayaan terhadap Rahmadi itu.

Sehingga, rekaman kamera pengawas di lokasi penangkapan itu viral di sejumlah platform media sosial. Itulah sebabnya warga Kota Tanjungbalai yang menilai Rahmadi adalah korban kriminalisasi Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut menggelar aksi di markas Polda Sumut.

Massa aksi yang didominasi kaum ibu itu membentang spanduk seruan Presiden Prabowo untuk memerintahkan Kapolri agar memecat Kompol DK karena dinilai telah mengkriminalisasi Rahmadi.

Bahkan, tidak tanggung-tanggung, massa juga melakukan aksi tactical pocong yang menandakan matinya keadilan. Tidak sampai di situ, spanduk yang menyerupai papan bunga bertuliskan kecaman dan harapan kepada Kapolri dan Presiden Prabowo untuk menindak memecat Kompol DK terpampang di dapan markas Polda Sumut.

Sebelumnya, Tim Unit I Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap empat pengedar narkotika yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Tanjungbalai, Selasa (4/3/2025).

Berdasarkan informasi yang didapat, Rabu (5/3/2025), menerangkan keempat pengedar narkoba yang ditangkap itu berinisial AY, LB, R dan APY. Pengungkapan kasus Narkoba ini berawal dari laporan yang diterima personel pada Senin 3 Maret 2024 adanya seorang pria di seputaran Jalan Simpang Kawat, Asahan yang memperjual belikan narkoba jenis sabu.

Dari laporan itu personel Unit I Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli. Hasilnya, polisi dapat menangkap para tersangka dari lokasi berbeda.

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pengedar narkoba di Kota Tanjungbalai tersebut.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Terima Laporan Ketua DPRD Sumut, Kabid Humas: Ada Prosedur Yang Harus Dilakukan
Januari-Agustus, Poldasu Tangkap  279 Tersangka Narkoba Dari Belawan
Polda Sumut Ungkap Sindikat Penggelapan dan Penampungan Motor Kejahatan
Polda Sumut Ungkap Pencuri Antar Propinsi, Modus Ganjal ATM Rp.706 Juta Digasak
Sahuti Tuntutan Warga, Polda Sumut Gerebek Gudan Pengoplosan Gas, Tidak ada Aktivitas
Propam Poldasu Diduga Tutupi Hasil Pemeriksaan Kanit Tipikor Polres Siantar
komentar
beritaTerbaru