Medan, MPOL: Direktorat Reserse Siber Polda Sumut akan memproses
laporan pengaduan
Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti Sitorus soal pencemaran nama baik dirinya, sesuai
UU ITE.
Baca Juga:
Dir Siber Poldasu Kombes Doni Satria Sembiring dan
Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan kepada wartawan mengakui sudah menerima
laporan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumut, Erni Ariyanti Sitorus dan akan menindaklanjuti.
"Laporan akan diproses tapi
ada prosedur yang harus dilakukan mengingat terlapor adalah anggota DPRD Deli Serdang, sehingga prosesnya mungkin tidak bisa cepat," kata
Kombes Ferry Walintukan.
"Laporannya masih baru kan pada Kamis 14 Agustus kemarin," imbuhnya.
Erni melaporkan wakil ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam terkait
UU ITE soal komentarnya di media sosial Instagram yang dinilai mencemarkan nama baiknya selalu
Ketua DPRD Sumut.
Dalam jepretan layar yang dilihat, Hamdani berkomentar di salah satu media sosial Instagram yang mengunggah kolase foto Erni dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution berjudul Bestie Politik Erni dan Bobby Dinilai Lemahkan Fungsi Pengawasan Legislatif.
Dalam komentarnya, Hamdani mengomentari komentar dari pemilik akun Instagram @ertiga_racing_aaq yang sudah lebih dulu berkomentar dengan membalas cuitan,"Berawal dari bapaknya koruptor menurun ke anaknya. Memang bibit gak jauh dari orang tuanya".
Lalu Hamdani dengan akun Instagram @hamdanisyahputra131313 menuliskan komentarnya. "Ada cieee cieeee. cocok serasi, satu binor satu lagi lakor,"tulis akun Instagram @hamdanisyahputra131313.
Laporan Erni Ariyanti ke Polda Sumut terkait pencemaran nama baik di media sosial Instagram dengan nomor: STTLP/B/ 1330 / VIII /2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Agustus 2025.
Erni mengatakan, langkah itu dilakukan karena telah merugikan dirinya secara pribadi maupun kelembagaan DPRD Sumut.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan