Rabu, 01 Oktober 2025

Kajatisu Diminta Usut Proyek AWLR Rp.3,7 Miliar Diduga Libatkan Edi Suparjan

Redaksi - Senin, 29 September 2025 16:26 WIB
Kajatisu Diminta Usut Proyek AWLR Rp.3,7 Miliar Diduga Libatkan Edi Suparjan
Azhari AM Sinik
Medan, MPOL - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta untuk segera menindaklanjuti dan menyelidiki dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Pos Automatic Water Level Recorder (AWLR) Tahun Anggaran 2024 yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara. Proyek dengan total Rp.3,7 Miliar ini 'diakali' dan dipecah menjadi proyek PL (penunjukan langsung) yang diduga melibatkan oknum Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provsu, Edi Suparjan.

Baca Juga:
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik kepada Medan Pos, Senin (29/9/2025) mengatakan pola 'akal-akalan' dugaan keterlibatan Edi Suparjan selaku Kabid SDA sudah bukan rahasia lagi.

Edi dan konco-konconya diduga dalam setiap pengadaan mekanisme tender proyek SDA Dinas PUPR kerapkali terjadi permainan, bahkan dilakukan secara terang-terangan oleh oknum-oknumnya pejabat SDA Dinas PUPR.

"Modus - modus paket pekerjaan dipecah jadi kecil-kecil memang sudah biasa dilakukan mereka. Ada dugaan Kabid SDA mencoba mengelabui publik agar proyek tersebut tidak tender dan lebih mudah dimainkan," kata Ari Sinik.

LIPPSU pun mendorong aparat penegak hukum (APH) seperti Kejatisu untuk segera memanggil dan memeriksa Edi Suparjan selaku Kabid SDA Dinas PUPR yang menangani proyek AWLR senilai Rp3,7 Miliar agar tak menjadi bola liar dan terus menerus di demo masyarakat.

"Kehadiran Pak Harli Siregar sebagai Kejaksaan Tinggi Sumut tentu menjadi harapan baru dalam penegakan hukum di Sumatera Utara. Saya yakin Kajatisu segera merespon dan melidik dugaan korupsi proyek AWLR senilai Rp.3,7 milyar di Dinas PUPR Sumut. Orang-orang seperti Edi Suparjan dan kroni-kroninya di dinas tersebut harus segera diperiksa," ucap Sinik.

*Dugaan MarkUp dan Manipulasi Dokumen
Sebelumnya dugaan korupsi proyek AWLR senilai Rp.3,7 miliar yang diduga menyeret nama Edi Suparjan ini disuarakan FKIB beberapa waktu lalu dalam sebuah aksi unjukrasa .

Koordinator FKIB, Taufiq Sitorus, mengungkapkan bahwa proyek-proyek AWLR SDA di Dinas PUPR Sumut menunjukkan indikasi kuat adanya praktik penghindaran lelang terbuka dan dugaan rekayasa penunjukan langsung kepada perusahaan-perusahaan tertentu.

"Nilai proyeknya hampir seragam, semua mendekati batas maksimal pengadaan langsung. Ini mengindikasikan adanya mark-up, manipulasi dokumen, bahkan campur tangan dan keterlibatan oknum pejabat Dinas PUPR Sumut yang bermain proyek menggunakan perusahaan lain sebagai 'kendaraan'," kata Taufiq dalam pernyataan tertulisnya yang diterima media.

Tercatat terdapat 19 paket pekerjaan rehabilitasi Pos AWLR yang nilainya hampir sama pada kisaran Rp.198.000.000 atau tepat berada di bawah ambang batas pengadaan langsung yang diduga sengaja disesuaikan untuk menghindari proses tender terbuka. Sedangkan Total nilai proyek ini keseluruhan mencapai lebih dari Rp.3,7 miliar.

Dalam tuntutannya, FKIB secara tegas meminta agar Kejatisu segera memanggil dan memeriksa Kabid SDA Edi Suparjan selaku pejabat Dinas PUPR Provsu dan seluruh rekanan proyek.

FKIB juga meminta agar dilakukan audit teknis serta pemeriksaan fisik di lokasi proyek termasuk meminta PPATK memeriksa aliran dana dan potensi kerugian negara atas dugaan proyek korupsi ini.

"Kami juga mendesak Gubernur Sumatera Utara segera mencopot Edi Suparjan dari jabatannya jika terbukti melakukan penghalangan atau intervensi atas proyek ini," kata Taufiq. (pay)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru