Jumat, 14 November 2025

Keterangannya Dinilai Tak Sesuai Fakta, PT.TMP Akan Balik Melaporkan Marta Putra Ritonga ke Polisi

Josmarlin Tambunan - Jumat, 14 November 2025 01:06 WIB
Keterangannya Dinilai Tak Sesuai Fakta, PT.TMP Akan Balik Melaporkan Marta Putra Ritonga ke Polisi
Medan, MPOL: Pihak PT.Tona Morawa Prima (PT.TMP) akan melakukan upaya hukum dengan balik melaporkan Marta Putra Ritonga, atas keterangannya di media yang tidak sesuai fakta yang sebenarnya.

Baca Juga:
Pihak perusahaan juga siap memberikan keterangan yang sebenarnya bila dipanggil penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum atas laporan Marta Putra Ritonga.

"Kami pihak perusahaan sangat siap dan menunggu panggilan penyidik Poldasu agar kasus ini terang benderang dan kami yakin penyidik profesional," kata Sefri Ardi Tanjung SH selaku kuasa hukum PT. Toma Morawa Prima, kepada wartawan di Medan, Kamis (13/11).

pengacara dari Kantor Hukum S.A.Tanjung & Fahri yang beralamat di Kawasan Pergudangan Bisnis Laksana Fark Blok C no 2, Desa Laksana Kec Pakuhaji, Kab Tangerang, Banten itu menjelaskan, Marta Putra Ritonga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp.485.341.000. Dana itu digelapkan sejak 3 tahun terakhir masa kerjanya.

Kemudian, Sambung Sefri Ardi Tanjung, atas pengakuannya itu lalu Marta Putra Ritonga mengatakan kesediaanya melunasi dana penggelapannya itu tanggal 3 Oktober 2025. "Dalam surat pernyataannya itu, Marta Putra Ritonga berjanji akan melunasi dana penggelapan itu sampai tanggal 3 Oktober dan jika tidak dia bersedia dibawa ke jalur hukum," ujar Sefri.

Tapi, sampai tanggal 3 Oktober 2025 Marta tidak memenuhi janjinya melunasi dana penggelapanya tersebut. "Kita sudah memanggil yang bersangkutan namun tidak datang malah melaporkan pihak perusahaan ke Polda Sumut," sebut Sefri.

Sefri mengakui kalau Marta Putra ada memberikan jaminan atas keinginan sendiri berupa satu unit mobil jenis Calya, dan akan diambil jika dana penggelapannya dikembalikan seluruhnya.

"Kami akan mengembalikan mobil yang bersangkutan jika telah melunasi seluruh dana yang digelapkannya," terang Sefri.

Perlu kami jelaskan, tambah pengacara asal Tangerang itu, penggelapan dana terjadi sejak tiga tahun terakhir yang diketahui setelah dilakukan audit internal bulan Oktober 2025.

Modusnya, costumer telah membayar barang namun Marta Putra Ritonga yang berprofesi sebagai sales di perusahaan distributor mie lidi itu tidak menyerahkan ke perusahaan.

"Setelah dilakukan audit internal lalu pihak perusahaan meminta pertanggung jawaban Marta dan dia mengakui telah melakukan penggelapan dana. Kemudian, dia membuat surat pernyataan yang dibubuhi materai," jelas Sefri.

Dia mengatakan, salah seorang dari mereka bernama Sugianto yang sempat melapor bersama Marta Putra ke Poldasu telah mengakui kesalahannya dan mencabut kuasa serta laporan dan telah mengembalikan uang ke perusahaan.

"Perlu kami sampaikan bahwa pihak perusahaan tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Marta," pungkas Sefri

Sebelumnya, Marta Putra Ritonga melaporkan pihak PT TMP ke Poldasu dalam kasus penggelapan satu unit mobil.

Dalam laporanya disebutkan, semua uang yang digelapkannya sudah dikembalikan ke pihak perusahaan melalui Ria Syafitri yang merupakan admin keuangan PT.TMP disaksikan Dav.

Namun, ketika meminta mobil dikembalikan malah pihak perusahaan tidak bersedia mengembalikannya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru