Rabu, 19 November 2025

Sebelumnya Dikabarkan Sakit, Terdakwa Penabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas Bacakan Pembelaannya

Toni Ginting - Selasa, 18 November 2025 20:55 WIB
Sebelumnya Dikabarkan Sakit, Terdakwa Penabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas  Bacakan Pembelaannya
Terdakwa Bulmar saat menyerahkan nota pledoi kepada hakim.(ist)
Pancur Batu, MPOL -Sidang dengan agenda untuk mendengarkan Pledoi atau nota pembelaan terdakwa AKBP (Purn) Bulmar Pasaribu warga Jalan Kolam Renang No. 60 Kelurahan Gundaling I, Kec. Berastagi, Kab. Karo selaku pengemudi mobil Fortuner BK 1158 AG yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Pancur Batu atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang seharusnya dilaksanakan, Selasa (11/11) kemarin, kembali digelar Selasa (18/11) siang.

Baca Juga:
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancur Batu ini dipimpim Majelis Hakim Morailam, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra, SH.

Dalam pledoi yang dibacakan salah satu keluarganya, terdakwa Bulmar Pasaribu pensiunan Ajudan Komisaris Besar Polisi (AKBP) ini meminta agar majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang ringan. Sebab katanya, peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa Pedah Beru Bukit tersebut tidak ada unsur kesengajaan.

Usai mendengarkan pledoi dari terdakwa, ketua majelis Hakim Morailam, SH meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar memberikan Jawaban pada persidang Selasa, (25/11) mendatang.

Sementara itu, Benteng Ginting suami korban Pedah boru Bukit yang ikut mendengarkan sidang pledoi dari terdakwa Bulmar Pasaribu meminta agar Majelis Hakim memberikan hukuman sesuai dengan pasal 310 ayat 4 nomor 22 tahun 2009.

Dalam pasal 310 ayat 4 nomor 22 tahun 2009 tersebut dijelaskan kalau pengemudi kendaraan bermotor yang menabrak mengakibatkan orang lain meninggal dunia dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 12.000.000.00,

Benteng Ginting juga meminta agar setelah Majelis Hakim menjatuhkan hukuman, terdakwa langsung ditahan.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru