Kamis, 20 November 2025

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan 2 PPK Didakwa Terima Suap dari Rekanan

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 19 November 2025 14:20 WIB
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan 2 PPK Didakwa Terima Suap dari Rekanan
Terdakwa Topan Ginting dan Rasuli Siregar dan Helianto saat diadili ( pung)
Medan, MPOL - Eks Kepala Dinas ( Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang( PUPR ( Sumut Topan Obaja Ginting (40) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan didakwa menerima Rp 50 juta dari Komitmen fee 2 proyek Rp 165 miliar yang dikerjakan rekanan, Rabu (19/11/2025)

Baca Juga:
Selain Topan, turut diadili Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis ( UPT) Gunungtua dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar; dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 69,8 miliar.

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dikoordinir Eko Wahyu Prasetyo menjerat kedua terdakwa melanggar pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berisi beberapa jenis tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, seperti menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain memberi sesuatu, menerima gratifikasi, serta berpartisipasi dalam pemborongan atau pengadaan yang ditugaskan untuk diawasi. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Menurut Jaksa, sejak dilantik menjadi Kadis PUPR Sumut, terdakwa Topan memprioritaskan dua proyek jalan tersebut meski belum masuk mata anggaran untuk dikerjakan

Lewat Rapat TIm Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) yang diketuai Plh Sekda Effendi Pohan akhirnya kedua proyek usulan terdakwa Topan Ginting tersebut bisa dikerjakan

Setelah itu, terdakwa berkordinasi dengan terdakwa Rasuli selaku PPK mencari rekanan yang bakal mengerjakan proyek jalan tersebut

Menurut Jaksa, melalui perantara eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi akhirnya merekomendasi PT Dalihan Natolu Grup dan PT Ronana Mora milik Muhammad Akhirun alias Kirun dan Rayhan Piliang untuk mengerjakan proyek tersebut

Berkat rekomendasi tersebut, terdakwa Topan, Kirun dan Yasir Ahmadi intensif melakukan pertemuan di Medan, termasuk pemberian uang Rp 50 juta di City Hall Medan.Terdakwa Topan menerima uang tersebut melalui ajudannya Yudhistira di parkiran mobil yang diserahkan Kirun melalui anaknya Rayhan Piliang

Sementara pengurusan pemenang lelang yang diumumkan melalui e katalog ( LPSE), terdakwa Rasuli menugaskan stafnya Bobby dan Ryan berkordinasi dengan staf PT DNG Taufik Lubis, termasuk memperbaiki dokumen PT DNG dan RNG yang kurang agar bisa jadi pemenang

Dilanjutkan, survei lapangan atau off road ke lokasi pada 22 April 2025 yang dihadiri terdakwa Topan, Kirun dan Rayhan serta Yasir Ahmadi

Setelah semuanya beres,kata Jaksa, terdakwa Rasuli melalui Bobby mengumumkan pelelangan pada 26 Juni 2025 pukul 17.32 wib dan pengumuman pemenang pada pukul 23.24 wib

Setelah pengumuman pemenang lelang, terdakwa Rasuli melaporkannya kepada terdakwa Topan dan dijawab Topan, mainkan!!

Setelah kedua terdakwa , turut diadili pula Helianto selaku PPK di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional ( PJN) I Sumut yang didakwa menerima Rp 1,6 miliar dari Kirun dan Rayhan untuk mendapat 3 proyek Jalan di Tapsel sejak 2023-2025

" Modusnya sama dengan Topan yang memaksa rekanan menyetor komitmen fee untuk PPK 1 persen, Satker dan Kepala BBPJN masing-masing 4 persen dari nilai proyek," ujar Jaksa

Untuk perkara Helianto akan dilanjutkan Kamis (2711/2025) untuk mendengar keterangan saksi

120 Saksi

Setelah pembacaan surat dakwaan, Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga persidangan dilanjutkan Rabu 26 November 2025

Dihadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Mardison beranggotakan As'ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum menghadirkan 120 saksi ke persidangan.Namun Jaksa tidak menjelaskan identitas saksi yang bakal dihadirkan

" Kita belum bisa menjelaskan siapa saja saksi yang bakal kita hadirkan," ujar JKaa Eko Wahyu saat ditanya wartawan seusai persidangan (pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru