Selasa, 24 Februari 2026

Bapak dan Anak Penyuap Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis Bervariasi

Tuah Armadi Tarigan - Senin, 01 Desember 2025 17:49 WIB
Bapak dan Anak Penyuap Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis Bervariasi
Terdakwa Kirun dan Rayhan Piliang saat mendengar putusan hakim (pung)
Medan, MPOL - Bapak dan anak yang menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun alias Kirun dan Dirut PT Rona Na Mora Grup (RMG) Rayhan Piliang divonis 2 hingga 2 tahun 6 penjara karena terbukti menyuap eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting sebesar Rp 50 juta untuk mendapat dua paket proyek jalan senilai Rp 165 miliar terungkap pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/12/2025)

Baca Juga:
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kirun 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.Sedangkab terdakwa Rayhan dipidana 2 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan ," kata Hakim Ketua Khamozaro Waruwu dalam amar putusannya yang dibacakan dihadapan kedua terdakwa dan Penasihat Hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum ( JPU)dari KPK

Menurut Majelis hakim, terdakwa Kirun dianggap sebagai orang yang melakukan, sedangkan terdakwa Rayhan turut melakukan pemberi suap kepada pejabat untuk mendapatkan proyek

Dijelaskan hakim, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan , kata hakim perbuatan kedua terdakwa menghambat program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kembali

Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.Sebelumnya terdakwa Kirun dituntut 3 tahun sedangkan Rayhan Piliang 2 tahun 6 bulan

Nyuap Rp 4 Miliar

Dalam amar putusannya, Majelis hakim membeberkan pemberian suap yang dilakukan kedua terdakwa kepada pejabat PUPR dan BBPJN I sebesar Rp 4 miliar sejak tahun 2023-2025 untuk mendapatkan proyek jalan di Sumut


Dijelaskan hakim , kedua terdakwa secara aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dan stafnya beserta Kadis PUPR Sumut selaku Pengguna Anggaran( PA) untuk mendapatkan proyek dilingkungan PUPR Sumut

Setelah mendapat angin segar, terdakwa Kirun dan Rayhan memberikan komitmen fee kepada pejabat PUPR dan BBPJN diantaranya memberi komitmen fee 1 persen kepada PPK dan 4 persen kepada Kadis PUPR dan Kasatker PJN I Sumut

Rinciannya, untuk Rasuli Effendi selaku PPK di UPT Gunung Tua sudah menerima Rp 50 jutaan dan Topan Obaja Ginting menerima Rp 50 juta bagian dari komitmen fee 4 persen dari nilai proyek

Sedang PPK 1.4 PJN wilayah I Helliyanto mendapat Rp 1,1 miliar, Munson Hutahuruk Rp 535 juta , Rahmat Parulian ( Kasatker) menerima Rp 250 juta dan Dicki Erlangga (Kasatker) menerima Rp 1,6 miliar termasuk Rp 300 juta untuk Stanley selaku Kepala BBPJN wilayah I

Akhirnya kedua terdakwa pada tahun 2025 memenangkan proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar; dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 69,8 miliar.

Meski kedua terdakwa tahu bahwa kedua paket proyek Jalan tersebut sebelumnya tidak dianggarkan di APBD tapi karena mendapat angin segar dari Topan Ginting selaku Pengguna Anggaran( PA) dan Rasuli Siregar Efendi Siregar selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunungtua myerangkap Pejabat Pembuat Komitmen( PPK) terhadap kedua proyek tersebut

Akhirnya kedua terdakwa menugaskan Taufik Hidayat Lubis selaku staf PT DNG untuk berhubungan dengan Rasuli Siregar maupun stafnya Ryan Muhammad dan Bobby Dwi agar perusahaan kedua terdakwa bisa dimenangkan.

Menurut Hakim, eks Kapolres Tapsel Yasir Ahmadi disebut yang mengenalkan kedua terdakwa kepada Topan Ginting sehingga ditunjuk sebagai pemenang lelang, diantaranya pertemuan di Aston City Hall sehingga terdakwa Kirun menyerahkan uang Rp 50 juta melalui perantara Aldi Yudistira ajudan Topan Ginting

"Pemberian uang tersebut agar terdakwa mendapatkan dua paket proyek Jalan yang telah dijanjikan Topan melalui Rasuli," ujar hakim

Sementara itu, untuk pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut yakni
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar

Serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar

Menurut hakim, modus yang dilakukan kedua terdakwa sama dengan untuk mendapatkan dua paket proyek di PUPR Sumut yakni menghubungi Heliyanto selaku PPK 1.4 PJN I. Sedangkan urusan administrasi dilakukan oleh staf masing-masing hingga perusahaan kedua terdakwa ditunjuk sebagai pemenang lelang (pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru