Medan, MPOL: Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Pematangsiantar akhirnya buka suara. Pembebasan bersyarat (PB) Herowhin Tumpal Fernando Sinaga didapat pada Oktober 2025.
Baca Juga:
Kepala Lapas Kota Pematangsiantar Davy Bartian mengakui Herowhin Tumpal Fernando Sinaga mendapatkan
PB dan sudah berada di luar lapas.
"Kalau narapidana yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat memang posisinya di luar lapas. Dan untuk bisa memperoleh
PB dimaksud, narapidana tersebut telah menjalani 2/3 masa hukuman pidana, dan persyaratan administrasi lainnya termasuk pembayaran denda denda atau uang pengganti," ujar Davy Bartian kepada wartawan, Jumat 13 Desember 2025.
"Dan juga yang bersangkuta selama masa pembinaan di dalam lapas, yang bersangkutan mengikuti dengan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, sehingga bisa memperoleh remisi dan diusulkan untuk program
PB. Makanya yang bersangkutan bisa memperoleh SK
PB," sambungnya.
Davy Bartian juga mengatakan Herowhin Tumpal Fernando Sinaga melalui kuasa hukum telah membayar semua denda ke pihak kejaksaan.
"Denda-dendanya dibayarkan oleh pihak kuasa hukum/keluarga ke kejaksaan negeri setempat untuk disetorkan ke kas negara. Dan selama masa
PB, yang bersangkutan diawasi dan dibimbing oleh BAPAS (Balai Pemasyarakatan). Kalau mau jelasnya datang saja ke kantor, temui Kasi Binasik Daud Simamora," jelasnya.
Menurut Davy, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga sudah memenuhi persyaratan secara umum untuk diusulkan pembebasan bersyarat ke sistem database permasyarakayan atau SDP, dan disetujui oleh Ditjenpas.
SK
PB Herowhin Tumpal Fernando Sinaga sudah ditandatangani atas nama Menteri IMIPAS oleh Dirjenpas.
"Makanya yang bersangkutan bisa memperoleh
PB. Tapi boleh juga minta advis atau penjelasan ke Pak Menteri atau Komisi XIII," tutupnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan