Senin, 29 Desember 2025

Diduga Jual Alumunium Rp 133 M, Mantan Direktur Pelaksana PT.Inalum Ditahan Jaksa

Tuah Armadi Tarigan - Senin, 22 Desember 2025 19:58 WIB
Diduga Jual Alumunium Rp 133 M, Mantan Direktur Pelaksana PT.Inalum Ditahan Jaksa
Tersangka Oggy digiring petugas menuju mobil tahanan ( pung)
Medan, MPOL - Setelah menahan dua pejabat PT Indonesian Alumunium (Inalum) yang terlibat penjualan Aluminium Alloy senilai Rp 133 miliar tanpa prosedur, kini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut menahan Oggy Achmad Kosasih (OAK) selaku Direktur Pelaksana PT .Inalum periode jabatan tahun 2019-2021.

Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar melalui PLh Kasi Penkum Indra Hasibuan dalam siaran persnya, Senin (22/12/2025 membenarkan penahanan OAK di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari sejak Senin (22/12/2025)

Menurut Indra, penahanan Oggy untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri.Penahanan tersangka berdasarkan perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT- 31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025

Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, dimana tersangka Oggy bersama sama dengan tersangka DS dan JS (yang telah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh penyidik), diduga secara bersama sama dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian dirubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari, sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- dolar amerika yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 , namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.

Atas perbuatannya, tersangka Oggy dijerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Diketahui ,Tim penyidik terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru