Selasa, 27 Januari 2026

Datuk Gea Minta Hakim Prapid Beri Keadilan kepada Kakek 70 Tahun

Tuah Armadi Tarigan - Selasa, 27 Januari 2026 19:20 WIB
Datuk Gea Minta Hakim Prapid Beri Keadilan kepada Kakek 70 Tahun
Hakim prapid PN Medan Zulfikar saat menggelar sidang ( pung)
Medan, MPOL - : Datuk Nikmat Gea selaku Kuasa Hukum menilai penetapan tersangka Mahruzar oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan dinilai tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti yang sah.

Baca Juga:
Hal itu dikemukakan Datuk kepada awak media, Selasa(27/1/2026) seusai menyerahkan kesimpulan kepada Hakim Prapid Pengadilan Negeri Medan Zulfikar

Selain itu kata Datuk pemanggilan tersangka Mahruzar selaku pemohon tidak sesuai SOP karena ada satu surat pemanggilan tersangka tidak langsung di terima oleh Mahruzar tetapi yang menerima surat itu adalah Kepling artinya ada kesalahan termohon terkait pemanggilan itu.

Kemudian terkait saksi saksi pemohon yang diajukan oleh penasihat hukum Datuk Nikmat Gea , SH dipersidangan terungkap bahwa pemohon Mahruzar tidak melakukan perbuatan penganiyaan itu hanya adu mulut antara Amanda dengan Mahruzar.

Kemudian terkait saksi dalam jawaban dari termohon tidak dihadirkan di dalam persidangan.

Makanya, Datuk dalam kesimpulan ini pemohon berharap majelis hakim Zulfikar Untuk memberikan kepastian hukum kepada Mahruzar.

" Kami berharap hakim prapid dalam putusan yang akan dibacakan Rabu(28/1/2026) akan memberi kepastian hukum kepada pemohon," pungjas Datuk


Hakim Prapid Yakin Pemohon Mahruzar tidak Melakukan Penganiayaan Amanda

Medan,-- Opung News : Hakim praperadilan ( Prapid Zulfikar meyakini pemohon Mahruzar berusia 70 tahun, tidak melakukan penganiayaan terhadap Amanda, karena kondisi kesehatan Pemohon

" Saya kurang yakin pemohon ini melakukan penganiayaan karena kondisi uzur dan kesehatan Pemohon," ujar Hakim Zulfikar saat mendengar pembuktian permohonan prapid Mahruzar terhadap Polres Pelabuhan Belawan, Senin(26/1/2026)

Sebelumnya pemohon Mahruzar menghadirkan tiga saksi ke persidangan yakni Harmain adik Mahruzar, Suryani. Istri Mahruzar dan Nilawati adik ipar Mahruzar

Dari keterangan ketiga saksi tersebut tidak yakin Mahruzal melakukan penganiyaan sehingga korbannya mengalami luka- luka

" Kami tidak yakin pemohon melakukan penganiayaan karena melihat kondisi fisik pemohon yang saat ini menderita sakit jantung," ujar mereka

Suryani yang ikut pertemuan di Belawan Coffee pada 24 Oktober 2024 mengaku tidak melihat pemohon melakukan penganiayaan terhadap Amanda

" Saya melihat pemohon disekap tiga pria atas suruhan Amanda.Kabarnya ketiga oknum itu dari Polres Pelabuhan Belawan," Suryani seraya menambahkan, pemohon saat berupaya melepaskan dekapan pria tersebut

" Saya hanya melihat pemohon berupaya melepaskan dekapan pria suruhan Amanda itu," ujar Suryani.

Hal serupa juga dikemukakan Harmain dan Nilawati." Saya mendengar peristiwa itu dari kakak saya Suryani bahwa pemohon dituduh melakukan Penganiayaan," ujar Nilawati

Mendengar keterangan ketiga saksi tersebut, hakim Prapid Zulfikar menimpali bahwa dia tidak yakin melakukan Penganiayaan.

" Saya pun setuju dengan kalian bahwa pemohon tidak melakukan penganiayaan. Tapi yang dipersoalkan dalam objek prapid ini adalah soal tidak sahnya penetapan tersangka pemohon," ujar Zulfikar

Suryani langsung menimpali bahwa dirinya tak tahu soal ptosedur penetapan tersangka.Tapi menurut dia dua kali panggilan dari Polres Pelabuhan Belawan terhadap Pemohon disampaikan melalui Kepala Lingkungan ( Kepling)

Disisi lain, kata Suryani antara Mahruzar dan Amanda diawali mediasi, panggilan saksi dan tersangka

" Mediasi tidak tercapai karena korban minta Rp 250 juta.Ini pemerasan, namanya," ujarnya

Untuk kesimpulan dari para pihak, sidang dilanjutkan Selasa (27/1/2026)


Sebelumnya Mahruzar melalui Kuasa Hukumnya Datuk Nikmat Gea,SH dan Agusman Gea SH mengajukan praperadilan ( prapid) terhadap Polres Pelabuhan karena penetapan tersangka Mahruzar dianggap cacat prosedural

" Kita sudah daftarkan permohonan prapid tersebut ke Pengadilan Negeri Medan," ujar Advokat Datuk Nikmat Gea kepada wartawan di Medan, Minggu (25/1/2026)

Menurut Datuk, pemohon prapid Mahruzar ditetapkan tersangka oleh Polres Belawan atas tuduhan penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, atas pengaduan Amanda Noviariska terkait sengketa pengelolaan lahan tambak di Medan Belawan

Ternyata berdasarkan hasil penyidikan, kata Datuk Nikmat Gea penetapan tersangka Mahruzar diduga bertentangan dengan KUHAP serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

" Mahruzar merasa terzolimi dan tidak mendapatkan keadilan selama proses penyidikan " lanjut Datuk

Datuk Gea menegaskan insiden di Belawan Coffee pada 24 Oktober 2024 merupakan pembelaan diri akibat ancaman dari pelapor beserta saudara dan diduga oknum polisi, sebagaimana diatur Pasal 49 ayat (1) KUHP, ungkap kuasa hukum di Medan Selasa (19/1-2026).

Datuk menduga terjadi serangkaian pelanggaran: diduga penyelidikan tidak transparan, pemanggilan tersangka tak diserahkan ke Kejari Belawan, alat bukti minim (hanya keterangan saksi diduga adanya rekayasa), serta absennya gelar perkara. Mereka merujuk Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang memperluas wewenang praperadilan termasuk sahnya penetapan tersangka, plus putusan PN terbaru seperti PN Sei Rampah No. 2/Pid.Pra/2024/PN.Srh. ( pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru