Senin, 02 Februari 2026

Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Terdakwa Korupsi Dana BOS Serahkan Uang Pengganti Sebesar Rp 500 Juta

Toga Pasaribu - Senin, 02 Februari 2026 19:52 WIB
Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Terdakwa Korupsi Dana BOS Serahkan Uang Pengganti Sebesar Rp 500 Juta
Uang pengganti sebesar Lima Ratus Juta Rupiah diserahkan keluarga terdakwa RN kepada Bendahara penerima Kejaksaan Negeri Belawan. (Topas)

Belawan, MPOL -Kejaksaan Negeri (Kejari), Belawan di Jalan Raya Pelabuhan Nomor 2, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andri Rico Manurung, S.H., M.H., menerima uang pengganti perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah di SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 hingga Tahun 2023 yang berasal dari terdakwa RN senilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Senin (02/02/2026).

Baca Juga:
Disebutkan, dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 hingga Tahun 2023, terdakwa RN selaku mantan kepala sekolah SMA Negeri 19 Medan tahun 2022 hingga Tahun 2023 bersama dengan EY selaku mantan bendahara tahun 2022 hingga Tahun 2023, serta TJ dan SM selaku pihak penyedia (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah-read).

Sebelumnya, para terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya uang pengganti yang telah diserahkan oleh keluarga terdakwa RN diserahkan kepada Bendahara Penerima pada Kejaksaan Negeri Belawan dan telah dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Belawan di Bank Mandiri dan apabila perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas Negara.

Demikian Siaran pers yang diterima wartawan dari
Kepala Kejaksaan Negeri BelawanKepala Seksi Intelijen,Daniel Setiawan Barus, SH,MH.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru