Rabu, 11 Februari 2026

Eksepsi Ditolak, Perkara Irwan Perangin-angin Masuk Tahap Pembuktian

Redaksi - Selasa, 10 Februari 2026 09:14 WIB
Eksepsi Ditolak, Perkara Irwan Perangin-angin Masuk Tahap Pembuktian
Ist
Medan, MPOL -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menolak nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan mantan Direktur PTPN II, Irwan Peranginangin, dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Ciputra Land.

Baca Juga:
Dengan putusan ini, perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhamad Kasim dalam persidangan yang berlangsung Senin (9/2/2026).

Dalam amar putusannya, majelis
hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima.


Majelis hakim juga memerintahkan agar perkara terhadap Irwan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Askani (mantan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang), dan Iman Subakti
(Direktur PT Nusa Dua Propertindo), tetap dilanjutkan.


"Eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Kasim saat membacakan putusan.


Majelis hakim beralasan bahwa keberatan yang diajukan para terdakwa lebih berkaitan dengan aspek pembuktian, sehingga akan dipertimbangkan dalam
pemeriksaan pokok perkara.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat (23/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.


"Keberatan-keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian dan lebih tepat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara," kata Kasim.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa keempat terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan
negara mencapai Rp263,4 miliar.


Menanggapi putusan sela tersebut, Kuasa Hukum Irwan, Fernandes Raja Saor, menyatakan bahwa kliennya telah bertindak sesuai ketentuan hukum selama menjabat.


"Selama menjabat, Irwan telah melaksanakan tugasnya dengan itikad baik serta memenuhi prinsip kepatuhan hukum dan tata kelola yang benar," katanya.


Fernandes juga menyampaikan keberatan terhadap perhitungan kerugian negara yang dibuat konsultan publik. Menurutnya, perhitungan tersebut menggunakan sejumlah indikator yang keliru dan justru menunjukkan adanya keuntungan selama Irwan menjabat, baik secara langsung maupun tidak langsung.


Karena itu, ia meminta majelis hakim tidak hanya melihat perkara ini dari aspek pidana semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek hukum lain, termasuk hukum tata usaha negara (PTUN) dan perlindungan konsumen, mengingat ada warga yang telah
membeli proyek Kota Deli Megapolitan (KDM).

Persidangan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi masyarakat luas yang terdampak," tutup Fernandes.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru