Minggu, 15 Februari 2026

TSK Penggelapan Rp1 Miliar Hotel Toledo Bebas Tanpa Bukti Medis, Polda Sumut Diminta Audit Polres Samosir

Redaksi - Minggu, 15 Februari 2026 20:11 WIB
TSK Penggelapan Rp1 Miliar Hotel Toledo Bebas Tanpa Bukti Medis, Polda Sumut Diminta Audit Polres Samosir
Hotel Toledo.
Medan, MPOL : Penanganan kasus penggelapan dana Rp 1 miliar di Hotel Toledo, Tuktuk, Samosir, Sumatera Utara, terus menjadi sorotan setelah dua TSK alias tersangkanya hingga kini tak kunjung ditahan. Meski Tio Dohar Lumbantobing dan Dinar Batubara telah menyandang status tersangka sejak 6 November lalu, Polres Samosir masih memberi penangguhan penahanan kepada mereka dengan alasan kemanusiaan.

Baca Juga:
Lambannya proses hukum ini memicu kekhawatiran Ketua LPKN Tipikor (Lembaga Pemerhati Khusus Nasional Tindak Pidana Korupsi), Aifian Raja Salomo, S.H. Ia menilai penanganan perkara yang dilaporkan Drs. Maruli Tobing sejak pertengahan 2023 itu bisa memperburuk citra institusi kepolisian jika tidak segera dituntaskan.

"Kami khawatir perkara ini kembali mandeg. Sudah tiga bulan sejak penetapan tersangka, namun berkas belum juga dilimpahkan ke kejaksaan. Di Polres Samosir seolah uang masih dominan, padahal Kapolri sedang bekerja keras mereformasi Polri," tegas Raja Salomo, Minggu (15/2/2026).

Penangguhan penahanan yang diberikan dengan alasan kemanusiaan, yakni faktor usia dan kesehatan tersangka, kini menjadi sorotan. Dr. Daulat Sihombing, S.H., kuasa hukum Maruli Tobing, membantah alasan itu karena berdasarkan penelusurannya tidak ditemukan rekam medis atas nama Tio Dohar Lumbantobing dan Dinar Batubara di RSUD Pangururan guna membuktikan mereka dalam kondisi sakit.

"Alasan (kemanusiaan) itu tidak masuk akal. Faktanya, nama mereka tidak terdaftar sebagai pasien di RSUD Pangururan. Ini menunjukkan bahwa pengecekan kesehatan kemungkinan besar tidak pernah dilakukan secara faktual saat penangguhan diberikan," ujar Daulat.

Dia juga menyoroti kelalaian polisi yang tidak memblokir rekening perusahaan. Itu membuat dua tersangka tetap bebas mengelola operasional serta keuangan Hotel Toledo, yang secara otomatis membuka peluang untuk menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan serupa.

"Saya tidak habis pikir mengapa Kasat Reskrim tidak memblokir rekening perusahaan. Penangguhan penahanan ini justru memberikan kesempatan bagi kedua tersangka untuk tetap menguasai aset hotel dan berpotensi merusak jalannya penyidikan," tambahnya.

Atas dasar itulah, pihak kuasa hukum meminta Kapolda Sumut
Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto untuk turun tangan menginstruksikan Kapolres Samosir agar segera melakukan penahanan. Langkah ini dinilai mendesak guna menjaga integritas hukum dan memastikan bahwa proses peradilan berjalan tanpa intervensi pihak mana pun. (ril/fm)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru