Selasa, 24 Februari 2026

Gugatan Masuk ke Pengadilan, Kisruh Bisnis Toledo Inn Panaskan Dilema Hukum di Kabupaten Toba

Redaksi - Senin, 23 Februari 2026 23:55 WIB
Gugatan Masuk ke Pengadilan, Kisruh Bisnis Toledo Inn Panaskan Dilema Hukum di Kabupaten Toba
Toledo Inn di tepi Danau Toba. (Ist)
Medan, MPOL: Toledo Inn. Nyaris tak ada wisatawan Danau Toba yang tak mengenal hotel Bintang 1 di Jalan Lingkar Tuktuk Siadong, Pulau Samosir, Provinsi Sumatera Utara itu. Tapi belum banyak yang tahu soal kemelut bisnis hotel mewah itu.

Baca Juga:
Manajemen Toledo Inn kini tengah menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Balige. Gugatan dilayangkan oleh Maruli Tobing, wartawan senior Harian Kompas sekaligus ahli waris dan pemegang saham hotel mewah itu.

Maruli Tobing menggugat jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Toledo Inn atas dugaan tata kelola usaha yang melanggar hukum.

Kisruh hotel di tepi Danau Toba ini diketahui bermula dari sebuah cita mulia. Almarhumah Ny. Mangisi Boru Simorangkir ceritanya mendirikan PT Toledo Tuktuk Samosir agar hotel keluarga itu bisa dikelola secara profesional demi kesejahteraan para ahli waris. Namun, harapan itu perlahan pupus. Pasca wafatnya sang Ibu pada 2017, tata kelola bisnis Toledo Inn dianggap mulai hilang arah.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. (C) Daulat Sihombing, SH., MH., Maruli Tobing berkisah. Menurutnya, sejak tahun 2017 hingga sekarang, Direksi Toledo Inn tidak pernah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Tak ada rencana kerja, tak ada laporan tahunan, apalagi transparansi keuangan yang seharusnya menjadi hak para pemegang saham.

"Inilah titik balik keruntuhan manajemen perseroan. Pergantian pengurus dilakukan tanpa mekanisme sah menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas. Bayangkan, hampir satu dekade tanpa laporan pertanggungjawaban," ujar Daulat Sihombing, Senin (23/2/2026).

Kecurigaan Maruli mencapai puncaknya pada pertengahan 2022. Ia menemukan jejak transfer pembayaran hotel senilai Rp140 juta yang justru mengalir ke rekening pribadi anak dari salah satu direktur. Temuan ini membuka kotak pandora yang lebih besar.

Hasil penyidikan Polres Samosir mengungkap adanya selisih saldo yang mencolok pada buku tahun 2022. Dari total pendapatan dan saldo awal, seharusnya kas hotel mencatat angka Rp 923 juta. Namun faktanya, saldo di rekening hotel hanya tersisa Rp 471,7 juta. Ada sebesar Rp451,3 juta yang diduga telah digelapkan.

Tak hanya itu, biaya operasional hotel juga menjadi sorotan. Jika di masa sang Ibu biaya operasional hanya berkisar Rp150 juta per bulan, kini angka itu membengkak hingga Rp300 juta per bulan tanpa ada perubahan fasilitas yang signifikan. Indikasi praktik mark-up pun menguat.

"Status hukum Direktur Utama (Tio Dohar) dan Direktur (Dinar Batubara) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Samosir atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Ini bukan sekadar konflik keluarga, tapi sudah masuk ranah pidana," tegas Daulat.

Dalam gugatan bernomor 25/Pdt.G/2026/PN Blg ini, Maruli menuntut perombakan total manajemen. Ia meminta Majelis Hakim memberhentikan jajaran Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat saat ini. Selain itu, tuntutan ganti rugi sebesar Rp6,14 miliar dilayangkan secara tanggung renteng kepada para Tergugat. (bgs/fm)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru