Selasa, 03 Maret 2026

Saksi DMKR Tegaskan Skema Inbreng 2.514 Hektare di Sidang Lanjutan Lahan Eks PTPN

Redaksi - Senin, 02 Maret 2026 23:29 WIB
Saksi DMKR Tegaskan Skema Inbreng 2.514 Hektare di Sidang Lanjutan Lahan Eks PTPN
Ist
Medan, MPOL -Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/3/2026). Lima saksi dari PT Deli
Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak perusahaan Ciputra Land, dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai pengembangan lahan eks PTPN
II.

Baca Juga:

Kelima saksi tersebut yakni GM PT Citraland Helvetia dan Tanjungmorawa Taufik
Hidayat, GM Citraland Sampali Irawan, unsur Direksi PT DMKR, perwakilan PTPN II Julius Sitorus, serta dua staf lainnya, Marketing PT Citraland Sampali Vivi dan Finance PT Citraland Lili.


Dalam persidangan, Irawan menjelaskan bahwa DMKR menjalin kerja sama operasional dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak usaha PTPN, melalui
skema inbreng atas aset eks PTPN II seluas 2.514 hektare.


"PT DMKR membangun residensial. Sementara, lahannya disiapkan oleh PT NDP," ujarnya.


Ia menerangkan bahwa lahan tersebut merupakan lahan PTPN yang sudah tidak produktif dan dikuasai warga serta telah berubah Rencana Tata Ruang (RTR)-nya.
Berdasarkan keputusan pemegang saham, lahan itu kemudian diimbrengkan ke NDP
untuk dikembangkan dan dipasarkan oleh DMKR.


Taufik Hidayat menegaskan DMKR tidak memiliki tanah eks HGU tersebut, melainkan berperan sebagai investor.


"PT DMKR tidak memiliki tanah, kami hanya investor yang membantu PTPN untuk mengelola lahan yang bermasalah sehingga bisa optimal asetnya. Tanah itu tidak dijual oleh DMKR, tapi dioptimalkan bersama oleh PT NDP. Lahan itu bukan kita beli,
tapi dikelola bersama. 80 persen lahan itu tidak produktif dan ditempati warga," katanya.


Ia menyebutkan, dari total 2.514 hektare lahan yang diubah peruntukannya, 93 hektare telah berstatus HGB dan sekitar 88 hektare telah dibangun menjadi kawasan perumahan dengan kurang lebih 1.300 unit rumah.


Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan persetujuan penerbitan sertifikat HGB tanpa penyerahan paling sedikit 20 persen lahan untuk kepentingan komersial pada
periode 2022 hingga 2024.


Kuasa Hukum PT NDP, Julisman, menyatakan pada prinsipnya kewajiban penyerahan 20 persen lahan tidak pernah ditolak dan hanya menunggu aturan teknis
bahwa siapa pun itu, baik PTPN dan NDP yang akan mempunyai kewajiban sudah bersedia menyerahkan lahan 20 persen itu, namun tinggal juklak dan juknis saja yang belum ada," ujarnya.


Sementara itu, Ahmad Firdaus selaku Tim Kuasa Hukum Irwan Peranginangin menegaskan DMKR hanya melakukan pengembangan atas lahan milik NDP dan tidak
pernah memiliki tanah tersebut.


"Untuk lahan yang sudah ditransaksikan, baru berada di wilayah Helvetia. Sementara
yang saat ini dibangun untuk rumah komersial hanya setengahnya, dan setengah
lainnya diperuntukkan bagi fasos dan fasum," tutupnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru