Rabu, 04 Maret 2026

Kejari Belawan Terima Uang Penganti Korupsi Mantan Kepsek SMAN 16 Medan Sebesar Rp. 220 Juta

Toga Pasaribu - Rabu, 04 Maret 2026 20:41 WIB
Kejari Belawan Terima Uang Penganti Korupsi Mantan Kepsek SMAN 16 Medan Sebesar Rp. 220 Juta
Uang penganti korupsi sebesar Rp. 220 juta diserahkan para terdakwa AM, RA dan EA kepada Kejari Belawan. (Topas)
Belawan, MPOL -Penyerahan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 16 Medan Tahun 2022 hingga Tahun 2023 sebesar Rp. 220 juta diterima Kejari Belawan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andri Rico
Manurung, S.H., M.H. Rabu 4 Maret 2026.

Baca Juga:
Disebutkan, uang penganti perkara tindak pidana korupsi tersebut berasal dari terdakwa AM (Aizidin Muthoadi) senilai Rp 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah), selaku Pihak Penyedia (Direktur CV.
Cahaya Azira), bersama dengan RA (Reny Agustina) selaku Kepala Sekolah SMAN 16 Medan tahun 2022 hingga
Tahun 2023, serta EA (Elfran Alpanos), selaku Bendahara Dana BOS pada SMA Negeri 16 Medan tahun 2022 hingga
Tahun 2023, (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah-read).

Sebelumnya, para terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan :
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, SH,MH ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan uang pengganti yang telah diserahkan oleh keluarga terdakwa AM, selanjutnya diserahkan kepada Bendahara Penerima pada Kejaksaan Negeri Belawan dan telah dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Belawan di Bank Mandiri.

"Apabila perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas Negara," ungkapnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru