Medan, MPOL : Hamparan tanah seluas 3.997 m2 di tepi Danau Toba kini tengah dibidik aparat penegak hukum.
Itu karena status kepemilikan ujug-ujug berubah. Ini ceritanya.
Baca Juga:
Lahan yang awalnya tercatat atas nama Mangisi Simorangkir itu tiba-tiba ditemukan beralih menjadi atas nama Prof. Dr. Maryani Cyccu Tobing.
Merasa tak pernah memberi persetujuan, temuan perubahan nama pada sertifikat kontan memicu reaksi para ahli waris Mangisi Simorangkir.
Adalah Drs. Maruli U. Tobing melalui kuasa hukumnya, David Sihombing, SH., yang menemukan aset peninggalan orang tuanya itu berganti pemilik. Menurut David, tanah itu berstatus harta gono-gini dari almarhum dr. Luhut Tobing dan istrinya, Mangisi Simorangkir.
Sebagai salah satu ahli waris, temuan masalah ini kontan membuat Maruli kaget sejadi-jadinya. Proses alih nama pada sertifikat terjadi tanpa sepengetahuannya.
"Atas dasar hak waris dan adat itulah klien kami membuat laporan pengaduan ke Polda (Sumut) karena merasa dirugikan," jelas David Sihombing, di Medan, baru-baru ini.
Masalah ini diketahui menuai sejumlah kejanggalan. Di antaranya soal prosedur
alih kepemilikan lahan.
Temuan janggal soal itu disorot pakar hukum dari Universitas Nommensen, Dr. Sepriandison Saragih, SH.
Kata dia, secara aturan, aset berstatus harta gono-gini atau warisan tidak dapat dipindahnamakan secara sepihak jika belum ada pembagian waris yang resmi di internal keluarga.
"Perkara ini sudah jelas pidananya: pemalsuan. Soalnya, tidak mungkin peralihan nama dalam sertifikat dapat dilakukan tanpa mendapat persetujuan semua ahli waris," ujar Sepriandison Saragih.
Sementara itu, buntut aduan masalah ini, Polda Sumut (Sumatera Utara) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum diketahui telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Ditandatangani Kasubdit II Harda-Bangtah, AKBP Alfian Tri Permadi, isi SP2HP yang teregistrasi dengan bernomor B/117/I/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 22 Januari 2026 itu menegaskan Polda Sumut segera menggelar penyelidikan.
Saat ini, fokus utama penyidik adalah menginterogasi sejumlah saksi. Pelanggaran Pasal 391 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditengarai terjadi dalam masalah ini. (ril/fm)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan