Sabtu, 14 Maret 2026

Saksi Pemkab Deli Serdang Jelaskan Dasar Perubahan RTRW di Sidang Lahan Eks PTPN

Redaksi - Sabtu, 14 Maret 2026 10:10 WIB
Saksi Pemkab Deli Serdang Jelaskan Dasar Perubahan RTRW di Sidang Lahan Eks PTPN
Ist
Medan, MPOL -Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kembali melanjutkan sidang perkara
dugaan korupsi pengalihan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN, Jumat (13/3/2026).

Baca Juga:
Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dimintai
keterangan terkait perubahan tata ruang kawasan yang menjadi objek perkara.


Para saksi menyampaikan bahwa perubahan peruntukan lahan di wilayah Sampali, Helvetia,
dan Tanjung Morawa telah mengacu pada kebijakan tata ruang nasional serta peraturan
daerah yang berlaku.


Mantan anggota DPRD Deli Serdang, Imran Obos, menjelaskan bahwa pembahasan
perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deli Serdang telah berlangsung
sejak tahun 2009.


Pembahasan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kondisi kawasan yang sebelumnya merupakan area perkebunan dan telah berkembang menjadi kawasan permukiman.


Menurut Imran, perubahan RTRW tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai bagian dari zona pengembangan perkotaan. Proses pembahasan Perda RTRW kemudian diselesaikan pada masa pemerintahan Bupati Anshari Tambunan dan disahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 setelah melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.


Ia menyampaikan bahwa perubahan RTRW tersebut dilakukan untuk melengkapi regulasi tata ruang di Kabupaten Deli Serdang yang saat itu belum memiliki Perda RTRW yang definitif. Perubahan tersebut juga mempertimbangkan perkembangan wilayah yang telah dipenuhi permukiman warga.


Selain Imran Obos, persidangan juga menghadirkan enam saksi lain yang merupakan aparatur
sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, yakni Rachmadsyah, Robet Jaksen Sembiring, Damoz Hutagalung, Ari Martiansyah, Hendra Wijaya, dan Rahmat Gozali.


Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang, Rachmadsyah menjelaskan, setelah perubahan RTRW berlaku, sejumlah kawasan yang sebelumnya berstatus perkebunan
kemudian mendapatkan Keterangan Rencana Kota (KRK) sesuai dengan pola ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW.


Ia menyampaikan bahwa KRK diajukan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR)
atas lahan yang telah di-inbreng oleh PTPN. Dari proses tersebut kemudian diterbitkan
Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) sesuai mekanisme perizinan yang berlaku.


Rachmadsyah menegaskan bahwa PPG yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli
Serdang masih berlaku hingga saat ini.


Menurutnya, perubahan pola ruang yang tercantum dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2011
menunjukkan bahwa kawasan Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa telah masuk dalam
zona permukiman perkotaan.

Kondisi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam
menerbitkan dokumen perencanaan ruang dan perizinan pembangunan.


Keterangan serupa disampaikan Robet Jaksen Sembiring. Ia menjelaskan bahwa perubahan
RTRW daerah mulai berlaku sejak September 2019 dan merujuk pada ketentuan yang diatur
dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2011.


Robet menyebutkan bahwa dalam pembahasan RTRW telah tercantum rencana
pengembangan kawasan permukiman dan kegiatan ekonomi di wilayah tersebut.


Ia juga menjelaskan bahwa proses penerbitan Persetujuan Pembangunan Gedung dilakukan melalui mekanisme administrasi yang berlaku setelah melalui penilaian teknis dan verifikasi dokumen.


Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Deli Serdang, Hendra Wijaya, menyampaikan bahwa sejak tahun 2023 pemerintah daerah
telah menerbitkan puluhan Persetujuan Pembangunan Gedung di kawasan Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.

Seluruh penerbitan dokumen tersebut mengikuti ketentuan tata ruang serta peraturan daerah yang berlaku.


Para saksi juga menjelaskan bahwa mereka tidak pernah menerima ataupun mengetahui
adanya praktik suap dalam proses penerbitan dokumen perizinan yang berkaitan dengan
kawasan tersebut. ***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru