Sabtu, 14 Maret 2026

Kapolri Minta Kapolda Whisnu Bereskan "Permainan" di Balik Perkara Hotel Toledo Samosir

Redaksi - Sabtu, 14 Maret 2026 11:09 WIB
Kapolri  Minta Kapolda Whisnu Bereskan "Permainan" di Balik Perkara Hotel Toledo Samosir
Mapolres Samosir di Pangururan. (Ist)
Medan , MPOL : Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Februanto segera menyelesaikan pengaduan mantan wartawan senior Harian Kompas, Maruli Tobing, demi tegaknya hukum.

Baca Juga:
Aduan soal dugaan penggelapan uang hasil bisnis Hotel Toledo Inn
itu diketahui 3 tahun mengendap di Polres Samosir.

Melalui telepon pada Selasa (9/3/2026) malam lalu, Kapolri Sigit menghubungi Maruli yang tengah berada di Pematangsiantar.

Di situ Kapolri Sigit mengatakan sudah mendengar keluhan tentang lambannya penanganan kasusnya di Polres Samosir. Termasuk penolakan Polres Samosir menerima pengaduan Maruli soal pemalsuan surat tanah.

"Saya sudah meminta Kapolda Sumut untuk menyelesaikannya. Dan saya sudah meminta staf saya untuk up-date perkembangannya," kata Kapolri Sigit dengan nada serius.

Saat itu, Kapolri Sigit juga menyebut polisi wajib melayani warga yang membuat aduan.

Perkara yang diadukan Maruli Tobing adalah dugaan penggelapan uang miliaran rupiah oleh Direksi Hotel Toledo di Tuktuk, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Walau pengusutan perkara telah menetapkan Tio Dohar Lumbantobing dan Dinar Batubara berstatus tersangka sejak 11 November 2025, namun hingga sekarang dua sosok dalam direksi hotel wah di tepi Danau Toba itu belum ditahan.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk menyebut penahanan Tio Dohar Lumbantobing dan Dinar Batubara ditangguhkan karena dua tersangka itu diklaim berkondisi sakit-sakitan. Kasat Edward juga mengklaim Tio dan Dinar tidak akan melarikan diri atau menghilangkan bukti-bukti.

Pengacara Maruli Tobing, Dr Daulat Sihombing, SH., menyebut pertimbangan penangguhan penahanan itu terlalu dibuat-buat.

Dia menyebut dua tersangka itu tidak berkondisi sakit karena masih bisa mengelola Hotel Toledo Inn.

Daulat bahkan menyebut kesehatan dua tersangka itu tidak diperiksa di RSUD Pangururan, Samosir, sebelum penangguhan penahanan mereka ditetapkan.

"Yang lebih lucu, tersangka bahkan mengulangi perbuatannya menggelapkan uang Hotel Toledo untuk membayar seorang pengacara dari Jakarta dan 18 lawyer dari Medan.

"Seharusnya Kasat Reskrim Polres Samosir membatalkan penangguhan penahanan itu," kata Daulat Sihombing, mantan Hakim Ad Hoc itu. Dia lalu berilustrasi.

Seseorang dirampok di rumahnya. Lalu pelaku diperiksa poilisi dan ditetapkan sebagai tersangka tapi dibiarkan bebas sejak November 2025 hingga sekarang.

"Ini jelas menciderai rasa keadilan," ujar Daulat.

Daulat Sihombing menduga ada permainan uang di balik penangguhan penahanan
Tio dan Dinar.

Nah, karena kasus ini sudah mendapat perhatian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Daulat mengimbau Paminal Propam Polda Sumatera Utara segera memeriksa Kasat Reskrim Polres Samosir. Itu karena tindakannya dinilai telah menciderai proses penegakan hukum bagi warga pencari keadilan.
(fm)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru