Senin, 30 Maret 2026

Hinca Panjaitan Serahkan Kesimpulan Komisi III DPR RI ke PN Medan, Minta Bebaskan Amsal Sitepu

Tuah Armadi Tarigan - Senin, 30 Maret 2026 15:49 WIB
Hinca Panjaitan Serahkan Kesimpulan Komisi III DPR RI ke PN Medan, Minta Bebaskan Amsal Sitepu
Anggota DPR RI Hinca Panjaitan kepada wartawan usai bertemu Ketua PN Medan ( pung)
Medan, MPOL - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/3/2026) siang, untuk menyerahkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait kasus Amsal Christy Sitepu.

Baca Juga:
Ia menegaskan kehadiran Komisi III merupakan bagian dari fungsi pengawasan, bukan intervensi terhadap proses hukum.

"Saya sampaikan bahwa proses persidangan itu waktu itu tidak lazim. Ini cara kami mengawasi aparat penegak hukum, sama sekali bukan intervensi, bedakan intervensi dengan mengawasi," kata Hinca kepada wartawan.

Menurutnya, sejak awal ia mengikuti jalannya persidangan hingga tahap pembacaan tuntutan dan pembelaan. Ia menilai perkara tersebut menimbulkan kejanggalan, terutama terkait penilaian terhadap pekerjaan kreatif yang disebut tidak memiliki nilai.

"Masa iya ide dan konsep tidak dibayar, dubbing nol, cutting nol. Itu yang saya sebut tidak masuk akal. Kerja kreatif tidak bisa dihargai nol rupiah," ujar Hinca.

Hinca menjelaskan, pada pagi harinya Komisi III DPR RI telah menggelar RDPU sebagai bentuk pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Dari hasil rapat tersebut, disepakati 5 poin kesimpulan yang kemudian diserahkan langsung ke Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk menjadi pertimbangan majelis hakim.

"Kesimpulan ini sudah ditandatangani pimpinan dan fraksi-fraksi. Kami sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) menyerahkan ini agar menjadi bahan pertimbangan hakim yang akan memutus perkara," ungkapnya.

Adapun 5 poin kesimpulan tersebut di antaranya menekankan agar penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dibanding sekadar kepastian hukum formal. Komisi III juga menilai pekerjaan videografer dan kreator tidak memiliki standar harga baku sehingga tidak bisa serta-merta dianggap terjadi mark up.

Selain itu, Komisi III meminta agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya putusan ringan bagi Amsal berdasarkan fakta persidangan. DPR RI juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal dengan Komisi III sebagai penjamin.

"Kami minta keadilan substantif. Bahkan kami menyarankan agar dipertimbangkan putusan bebas atau ringan, serta penangguhan penahanan dengan kami sebagai penjamin," tegasnya.

Hinca juga mendesak agar Kejaksaan Agung segera mengevaluasi penanganan perkara tersebut. Ia menilai kasus ini berpotensi mencederai rasa keadilan, khususnya bagi pekerja di sektor ekonomi kreatif.

"Tarik segera. Kalau tidak, ketidakadilan ini akan terus terjadi. Ini penghinaan terhadap profesi kreatif," sebut Hinca.

Ia menambahkan, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik luas dan bahkan mendapat sorotan karena dianggap tidak mencerminkan keadilan. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berjalan, namun tidak boleh dilakukan secara serampangan.

"Bukan kita tidak setuju pemberantasan korupsi, tapi jangan yang seperti ini. Ini membuat gaduh dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," cetus Hinca.

Hinca pun mengajak semua pihak menunggu putusan pengadilan yang dijadwalkan pada 1 April 2026. Ia menegaskan bahwa Komisi III telah menjalankan fungsi pengawasan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Kita tunggu saja putusan tanggal 1. Apapun hasilnya kita hormati. Yang penting Komisi III sudah memberi respon terhadap kasus ini," pungkasnya. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru